Berita Lampung

Kejari Geledah Rumah dan Ruang Kerja Sekkab Pringsewu

Seusai menetapkan Sekkab Pringsewu Heri Iswahyudi sebagai tersangka, Kejari juga melakukan penggeledahan di dua lokasi, Kamis (30/1/2025) sore.

Tayang:
Dok Kejari Pringsewu
PENGGELEDAHAN - Kejari Pringsewu menggeledah rumah pribadi Sekkab Heri Iswahyudi dan ruang kerjanya seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ, Kamis (30/1/2025). 

Heri sendiri sudah menjalani pemeriksaan diperiksa sebagai saksi di kantor Kejari Pringsewu, Kamis (30/1/2025) pukul 09.30-11.30 WIB.

Setelah pemeriksaan, penyidik Kejari Pringsewu melakukan ekspose dan langsung meningkatkan status Heri menjadi tersangka. 

“Surat perintah penetapan tersangka sudah diterbitkan dengan nomor Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 serta surat perintah penyidikan nomor Print-01/L.8.20/Fd.2/01/2025,” tambahnya.  

Heri disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Pringsewu menahan Heri selama 20 hari di Rutan Kota Agung. “Penahanan ini dilakukan karena telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP,” jelas Raden.  

Dengan demikian, sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejari Pringsewu telah menetapkan Rustian dan Tari Prameswari sebagai tersangka.

Keduanya adalah pejabat di LPTQ Pringsewu. Bahkan, Rustian dan Tari telah ditahan untuk mempermudah proses penyidikan.  

Kedua tersangka menjalani pemeriksaan pada 2 Desember 2024 lalu. Pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam sebelum akhirnya keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada sore harinya.  

Kasintel Kejari Pringsewu I Kadek Devi Ariatmaja mengatakan, keduanya hingga kini masih menjalani masa penahanan.

Menurut Kadek, tersangka Rustian ditahan di Rutan Way Huwi, sedangkan Tari menghuni Lapas Kelas IIB Kota Agung.  

“Keduanya masih dalam masa penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Saat ini tim penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus ini,” ujar Kadek, Jumat (31/1/2025).

Tunjuk Plh

Pj Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan langsung menggelar rapat dengan tim penilai kinerja untuk menindaklanjuti kasus yang menjerat Sekkab Pringsewu.

Dalam pertemuan ini, ada tiga poin utama yang dihasilkan.  

Marindo mengatakan, Pemkab Pringsewu menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk penetapan Sekkab sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved