Ekspos Kasus Polresta Bandar Lampung

Polisi Butuh Waktu Berhari-hari Ungkap Sabu 2,2 Kg di Bandar Lampung

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pelaku Rs ini bisa dikatakan gudang sabu.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
BARANG BUKTI - Polisi menunjukkan barang bukti 2,2 gram sabu-sabu dan 100 butir ekstasi yang diamankan dari tangan 6 tersangka saat ekspos kasus di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (31/1/2025). Polisi butuh waktu berhari-hari ungkap 2,2 Kg sabu di Bandar Lampung. 

Senilai Rp 2,2 Miliar 

Polresta Bandar Lampung mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.201.76 atau 2,2 Kg dan 100 ekstasi senilai Rp 2,2 miliar dari dari 6 tersangka.

"Barang haram seberat 2,2 kg sabu dan 100 butir ekstasi dari hasil penangkapan 6 pelaku," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (31/1/2025)

Ia mengatakan, sabu-sabu seberat 2,2 kg tersebut senilai Rp 2.201.790.000 dan 100 butir ekstasi  senilai Rp 35 Juta. 

Adapun enam tersangka yakni Ak (34) , Al (31) , RD (34) , RI (28), Am (34), dan RS (34). 

Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan berkat kolaborasi dengan Polsek.

Sebelumnya, Polresta Bandar Lampung menggelar ekspos kasus penyalahgunaan narkotika di lantai dua Aula Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (31/1/2025). 

Konferensi pers (konpres)  dipimpin Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay dan didampingi oleh Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya.

Dalam ekspos kasus tersebut, polisi menghadirkan 6 tersangka penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti narkotika.

Barang haram itu diletakkan di atas meja yang dibungkus plastik bening bersama barang bukti 7 smartphone.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bayu Saputra) 
 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved