Putusan Pilkada MK

Gugatan Pilkada Kabupaten Mesuji Lampung Dinyatakan Tidak Berlanjut

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sengketa Pilkada 2024 untuk Kabupaten Mesuji, Lampung pada Selasa (4/2/2025) pagi.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Kiki Novilia
Tribunews
PUTUSAN MK - Suasana sidang di Gedung MK saat menggelar sidang putusan gugatan Pilkada 2024. MK menyatakan perselisihan Pilkada di Mesuji tidak berlanjut, Selasa, 4 Februari 2025. Dok Tribunnews. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sengketa Pilkada 2024 untuk Kabupaten Mesuji, Lampung pada Selasa (4/2/2025) pagi.

Adapun hasil putusan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah atau (PHP Pilkada) 2024 di Kabupaten Mesuji tidak berlanjut.

"Sidang putusan MK untuk Kabupaten Mesuji tidak berlanjut," kata Kordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Lampung, Selasa (4/2/2025).

Setidaknya ada lima daerah di Lampung yang akan terlibat dalam gugatan di MK.

Kelima wilayah itu adalah Kabupaten Pringsewu, Pesawaran, Mesuji, Pesisr Barat dan Tulang Bawang.

Kordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Lampung, Suheri menyampaikan hari ini dijadwalkan 3 kabupaten yang bakal diputuskan MK.

"Hari ini 3 kabupaten yakni Mesuji, Pesawaran dan Tulangbawang, sedangkan besok jadwalnya Kabupaten Pesisir Barat dan Pringsewu," kata Suheri saat dihubungi Tribun Lampung dari Bandar Lampung, Selasa (4/2/2025) pagi.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved