Putusan Pilkada MK

Gugatan Pilkada Kabupaten Tulangbawang Lampung Dinyatakan Dismissal 

Mahkamah Konstitusi atau MK telah menggelar sengketa Pilkada 2024 untuk Kabupaten Tulangbawang, Selasa (4/2/2025) pagi.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
PUTUSAN MK - Kordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Lampung Suheri. Hasil putusan PHP Pilkada 2024 di Kabupaten Tuba dinyatakan dismissal. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sengketa Pilkada 2024 untuk Kabupaten Tulangbawang, Selasa (4/2/2025) pagi.

Adapun hasil putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah atau (PHP Pilkada) 2024 di Kabupaten Tuba Dismissal atau tidak berlanjut ke pemeriksaan lanjutan.

"Sidang Putusan MK untuk Kabupaten Mesuji telah digelar dan hasilnya Dismissal tidak berlanjut ke sidang periksaan lanjutan," kata Kordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Lampung Suheri, Selasa (4/2/2025).

Menurut Suheri, apabila putusan MK dinyatakan Dismissal maka dianggap selesai.

"Selanjutnya tiinggal MK menyerahkan salinan putusan ke KPU untuk diteruskan ke DPRD dan disahkan sebagai calon terpilih pasca putusan Dismissal oleh MK," ujarnya.

Sementara apabila putusan lanjut pemeriksaan maka akan memanggil saksi dan pemeriksaan akan diteruskan hingga Maret 2025.

Selain Tulangbawang, MK juga telah putuskan hasil gugatan untuk kabupaten Mesuji. Dan hasilnya Dismissal.

"Jadi untuk Lampung dua kabupaten Mesuji dan Tuba sudah outpus dengan putusan Dismissal tak berlanjut ke pemeriksaan, sementara 3 kabupaten lainnya, Pesawaran, Pringsewu dan Pesibar bakal digelar hari ini," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved