Putusan Pilkada MK

KPU Pringsewu Siapkan Pleno Penetapan Paslon Terpilih Setelah Putusan MK

KPU Pringsewu tengah bersiap menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan

|
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Dokumentasi
KETUA KPU PRINGSEWU - Ketua KPU Pringsewu, Dewi Eliyasari mengungkapkan pihaknya diwakilkan oleh Ketua Devisi Teknis Penyelenggaran, Sulaiman untuk menghadiri sidang putusan MK secara langsung di Jakarta, Selasa (4/2/2025). 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu tengah bersiap menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.  

Ketua KPU Pringsewu, Dewi Eliyasari mengungkapkan pihaknya diwakilkan oleh Ketua Devisi Teknis Penyelenggaran, Sulaiman untuk menghadiri sidang putusan MK secara langsung di Jakarta.

“Kami tetap di Pringsewu untuk mempersiapkan pleno di sini,” kata Dewi kepada Tribun Lampung, Selasa (4/2/2025).

“Karena, yang boleh masuk ke ruang sidang MK hanya satu orang dari KPU dan satu orang kuasa hukumnya, sementara yang lain menyaksikan lewat streaming,” imbuhnya.

Terkait persiapan pleno, Dewi menjelaskan bahwa KPU Pringsewu telah menyiapkan segala kebutuhan administratif dan teknis.

Pleno penetapan pasangan calon terpilih akan dilaksanakan setelah menerima atau mengakses relaas dokumen Putusan/Ketetapan MK melalui laman resmi MK (http://mkri.id).  

“Pelaksanaan pleno Insya Allah kami laksanakan pada Kamis, 6 Februari 2025,” jelas Dewi.

“Setelahnya, hasil keputusan tersebut akan kami serahkan ke DPRD dalam forum Rapat Paripurna sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) dan (2) PKPU No. 18 Tahun 2024,” jelasnya.  

Dewi menegaskan bahwa KPU Pringsewu berkomitmen menjalankan seluruh tahapan Pilkada sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan, termasuk penetapan pasangan calon terpilih setelah ada putusan final dari MK,” tutupnya.  

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved