Berita Nasional

Pengecer Diperbolehkan Jual Elpiji 3 Kg Lagi

Presiden Prabowo Subianto akhirnya membatalkan larangan pengecer berjualan elpiji 3 kg. Namun, para pengecer akan diproses menjadi subpangkalan.

Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
BOLEH JUALAN LAGI: Seorang pegawai menata tabung gas elpiji 3 kg di pangkalan Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung, Senin (3/2/2025). Presiden Prabowo Subianto akhirnya membatalkan larangan pengecer berjualan elpiji 3 kg. 

Anggota Komisi XII DPR RI Zulfikar Hamonangan meminta pemerintah mencabut kebijakan soal pengecer yang tidak boleh lagi menjual elpiji 3 kilogram. 

Zulfikar mengatakan, kebijakan ini telah nyata membuat kegaduhan di tengah-tengah masyarakat. 

Politikus Partai Demokrat itu bilang, kebijakan baru pemerintah ini membuat “gas melon” tersebut menjadi langka. 

“Hari ini betul-betul sedang heboh persoalan masalah kelangkaan gas 3 kilogram, saya memohon dalam rapat pertemuan hari ini cabut segera, cabut, tarik dan sampaikan kepada Pertamina untuk menunda sementara pemberian izin kepada pengecer itu,” kata Zulfikar. 

Zulfikar meminta pemerintah menunda kebijakan pelarangan penjualan bagi pengecer sebelum ada ketentuan yang baru. 

Di hadapan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dia meminta pemerintah untuk memperbolehkan pengecer menjual gas 3 kilogram tersebut. 

“Sekarang ini hilangkan dulu, Pak Menteri. Karena ini gaduh, sekarang di bawah gaduh. Jadi pengecer dibiarkan dulu untuk memberikan suplai kepada masyarakat saat ini karena situasinya rawan di masyarakat,” ucapnya. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved