Berita Nasional
Pengecer Diperbolehkan Jual Elpiji 3 Kg Lagi
Presiden Prabowo Subianto akhirnya membatalkan larangan pengecer berjualan elpiji 3 kg. Namun, para pengecer akan diproses menjadi subpangkalan.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto akhirnya membatalkan larangan pengecer berjualan elpiji 3 kg.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Prabowo memperbolehkan pengecer berjualan elpiji 3 kg lagi.
Namun, kata dia, para pengecer akan diproses menjadi subpangkalan.
"Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Dan bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
"Namun, setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan," sambungnya.
Menurut Dasco, aturan-aturan yang ada nanti akan menertibkan harga elpiji subsidi supaya tidak mahal di masyarakat.
Dengan demikian, para pengecer akan diatur mengenai harga jual elpiji 3 kg supaya tidak melonjak harganya.
"Tetapi, sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta, Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini pengecer itu bisa berjualan kembali, sambil kemudian secara parsial aturannya diselaraskan," imbuh Dasco.
Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperbaiki aturan tata kelola penjualan elpiji 3 kilogram.
Awalnya, pemerintah melarang pengecer "gas melon" untuk menjual elpiji kepada masyarakat mulai 1 Februari 2025.
Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak lagi bisa membeli elpiji 3 kilogram yang biasa dilakukan melalui pengecer.
Akibatnya, "gas melon" untuk orang miskin itu sudah sulit didapatkan.
Kondisi ini membuat masyarakat harus antre untuk memperoleh elpiji di pangkalan lantaran susah mendapatkan gas tersebut di pengecer.
Membuat Kegaduhan
Polemik ini pun dibahas oleh DPR RI dalam rapat kerja bersama kementerian dan lembaga terkait.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.