Berita Terkini Nasional

Oknum Perwira Polisi di Aceh Diduga Paksa Pacarnya Aborsi sampai Infeksi Rahim

Imbas dari aborsi, pacar oknum perwira polisi di Aceh tersebut dikabarkan mengalami infeksi rahim.

|
dok.Humas Polres Bireuen
KASUS ABORSI - Foto Ipda Yohananda Fajri, S.Tr.K. saat menerima penghargaan atas keberhasilan menangkap pelaku pembunuhan mahasiswi Ummah di Bireuen, Aceh, 5 Agustus 2024. Ipda Yohananda tersandung kasus diduga memaksa pacarnya aborsi demi karier. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Aceh - Oknum perwira polisi di Aceh terjerat kasus karena memaksa pacarnya pramugari aborsi.

Imbas dari aborsi, pacar oknum perwira polisi di Aceh tersebut dikabarkan mengalami infeksi rahim.

Oknum perwira polisi tersebut sudah ditangani Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan (Prompam) Polda Aceh.

Perwira polisi ini berinisial YF atau Ipda Yohananda Fajri, berdinas di Polres Bireun, Aceh.

Pacar YF seorang pramugari berinisial VFA.

Ipda Yohananda Fajri adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2023.

Di Akpol, Fajri satu angkatan dengan peraih Adhi Makayasa Akpol 2023, yakni Ipda Irfan Urane Azis, S.Tr.K.

Setelah lulus sebagai taruna Akpol, Ipda Yohananda kemudian ditugaskan di Polres Bireuen.

Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol), Irjen Krisno Siregar, mengatakan Ipda Yohananda Fajri sempat melakukan tindakan kekerasan sewaktu menjadi taruna Akpol.

Menurut Krisno, ketika itu Fajri melakukan tindakan kekerasan terhadap junior di Ruang Sel No.1 dan No.2 SPKT Resimen.

"Nah untuk kasus ini dia (Fajri) harus turun tingkat dan pangkat," kata Krisno dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Selain itu, kata dia, Fajri juga pernah mendapatkan sanksi ketika menjadi taruna Akpol pada tanggal 10 Mei 2021.

Fajri disanksi karena menggunakan pakaian sipil saat pembelajaran.

"Sudah dihukum sidang Wanak, pelanggaran disiplin berat," ujar Krisno.

Karier di Polres Bireuen

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved