Berita Lampung
Disdik Lampung Tunggu Petunjuk Pemerintah Pusat Terkait Pelaksanaan SPMB
Kadisdikbud Provinsi Lampung, Thomas Americo mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dan pelaksanaan sistem baru tersebut dari pusat.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun ajaran baru 2025 mendatang
Selain itu, Mendikdasme, Abdul Mu'ti juga mengumumkan SPMB pada tahun ajaran 2025 terdapat empat jalur, yakni jalur Domisili, Prestasi, Afirmasi, dan Jalur Mutasi.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Americo mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dan pelaksanaan sistem baru tersebut dari pemerintah pusat
Menurutnya, implementasi kebijakan tersebut nantinya bakal disesuaikan dengan kondisi di masing-masing wilayah Provinsi Lampung.
"Untuk pelaksanaan sistem PPDB yang menjadi SPMB ini kita masih menunggu petunjuk dan teknis dari Kemendikdasmen, karena pusat," ujar Thomas Americo saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2025).
"Jadi nanti akan coba disesuaikan, supaya ini benar-benar sesuai harapan masyarakat dan keinginan pemerintah, sehingga proses penerima bisa berjalan dengan baik," imbuhnya.
Sebelumnya, Kabid SMK Disdikbud Lampung Sunardi mengatakan perubahan PPDB menjadi SPMB bertujuan meningkatkan mutu pendidikan yang lebih merata dan mudah dipahami masyarakat.
"Jadi istilah peserta didik itu diubah menjadi penerimaan siswa baru agar lebih familiar dengan masyarakat, karena memang itu yang sudah melekat selama ini," ujar Sunardi saat diwawancara, Rabu (5/2/2025).
Dia mengatakan perubahan signifikan adalah skema jalur zonasi yang kini diubah menjadi jalur domisili.
Di mana, perubahan juga dapat dilihat dari jumlah presentase kuota di masing-masing jalur penerimaan.
"Jika sebelumnya jalur zonasi minimal 50 persen, sekarang pada jalur domisili diturunkan menjadi minimal 30 persen," kata dia.
"Begitu juga dengan kuota untuk jalur prestasi, sekarang jadi minimal 30 persen," imbuhnya.
Berikut perubahan skema dari PPDB menjadi SPMB berdasarkan jalur masuk siswa :
Jalur Domisili :
SD: Dari zonasi minimal 70 persen, menjadi domisili minimal 70 persen.
Sekolah di Bandar Lampung Mulai Terima Bantuan Smart TV Penunjang KBM |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 20 September 2025, Sebagian Besar Wilayah Hujan |
![]() |
---|
Polres Lampung Tengah Temukan Bungkusan Plastik Hasil Penggeledahan, Isinya Mengejutkan |
![]() |
---|
Disdikbud Lampung Audit Kinerja Guru Buntut Ribuan Siswa Tak Lulus TKA |
![]() |
---|
Ribuan Siswa Lampung Tidak Lulus TKA, Disdikbud Akan Bentuk Kelas Khusus dan Prioritas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.