Ganja di Pringsewu

Warga Pringsewu Belajar Soal Ganja dari Seminar di Belanda

Tersangka narkoba WN, pria asal Pringsewu, mendalami tanaman ilegal tersebut hingga ke Belanda. 

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya
TERSANGKA DAN BARANG BUKTI - Tersangka Wanadri Priyogo alias WN dan barang bukti dihadirkan dalam konferensi Pers di Mapolres Pringsewu ungkap kasus peredaran ganja Selasa (11/2/2025). 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Tersangka narkoba WN, pria asal Pringsewu, mendalami tanaman ilegal tersebut hingga ke Belanda. 

Dia mengaku pernah mengikuti seminar internasional tentang legalisasi ganja di negara kincir angin tersebut. 

 “Ya, saya ikut seminar di Belanda waktu 2016, membahas legalisasi tanaman terlarang, termasuk ganja, saya masuk di kelas ganja,” ujar WN saat diwawancarai awak media, Selasa (11/2/2025).

Seminar itu, menurutnya, membahas regulasi pemanfaatan ganja di berbagai negara untuk keperluan medis dan industri.  

WN mengungkapkan, keikutsertaannya dalam seminar itu dibiayai oleh panitia di sana.

Ia juga mengaku sebagai simpatisan Lingkar Ganja Nusantara (LGN).

“Dari LGN saya dapat akses untuk ikut seminar itu,” katanya.  

Dari pengalaman di Belanda, WN semakin mendalami teknik ekstraksi ganja, terutama untuk mendapatkan manfaat pengobatan bagi penderita penyakit tertentu.

Ia menyebut bahwa di beberapa negara, ganja sudah digunakan untuk pengobatan kanker dan epilepsi.

WN mengaku, mulai mencoba menanam ganja sejak 2017. Namun, baru pada 2022 ia terlibat dalam jaringan distribusi. 

Ia mendapatkan pasokan dari Aceh dan mendistribusikannya ke luar Lampung, terutama ke pulau Jawa.  

Dia mengaku pernah mengikuti seminar internasional tentang legalisasi ganja di negara kincir angin tersebut. 

 “Ya, saya ikut seminar di Belanda waktu 2016, membahas legalisasi tanaman terlarang, termasuk ganja, saya masuk di kelas ganja,” ujar WN saat diwawancarai awak media, Selasa (11/2/2025).

Seminar itu, menurutnya, membahas regulasi pemanfaatan ganja di berbagai negara untuk keperluan medis dan industri.  

WN mengungkapkan, keikutsertaannya dalam seminar itu dibiayai oleh panitia di sana. 

Ia juga mengaku sebagai simpatisan Lingkar Ganja Nusantara (LGN).

“Dari LGN saya dapat akses untuk ikut seminar itu,” katanya.  

Dari pengalaman di Belanda, WN semakin mendalami teknik ekstraksi ganja, terutama untuk mendapatkan manfaat pengobatan bagi penderita penyakit tertentu. 

Ia menyebut bahwa di beberapa negara, ganja sudah digunakan untuk pengobatan kanker dan epilepsi.

WN mengaku, mulai mencoba menanam ganja sejak 2017. Namun, baru pada 2022 ia terlibat dalam jaringan distribusi. 

Ia mendapatkan pasokan dari Aceh dan mendistribusikannya ke luar Lampung, terutama ke pulau Jawa.  

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis ganja dalam jumlah besar.

Dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra mengungkapkan, pihaknya menangkap satu orang tersangka dan menyita barang bukti narkotika.

Tersangka yang diamankan adalah Wanadri Priyogo alias WN warga Pekon Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

Ia ditangkap pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di rumahnya di Pekon Sukoharjo.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 92 batang ganja kering, 14 akar ganja kering, serta berbagai wadah berisi daun dan biji ganja siap edar.  

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan barang bukti lainnya di sebuah kontrakan di Rajabasa, Kota Bandar Lampung,” Selasa (11/2/2025).

“Saat dilakukan penggeledahan di sana, kami menemukan sembilan bata atau sekitar sembilan kilogram ganja siap edar,” imbuh Yunus.

Yunus menerangkan, dari hasil penyelidikan, tersangka WN diketahui menerima kiriman ganja dari Provinsi Aceh sebanyak 76 kilogram pada 6 Januari 2025.

Barang haram tersebut dikirim melalui dua orang kurir yang mengendarai mobil Toyota Avanza putih di Jalan Soekarno Hatta, Bandar Lampung.  

Tersangka kemudian menyimpan ganja tersebut di kontrakannya di Rajabasa sebelum akhirnya memindahkan sebagian ke rumahnya di Pringsewu.

“Ia juga mengedarkan ganja ke luar daerah, termasuk ke Depok, Jawa Barat, menggunakan jasa travel dengan modus menyamarkan paket dalam kemasan buku,” jelas Kapolres. 

Kemudian, pihaknya juga mencatat beberapa transaksi yang dilakukan tersangka, antara lain:  

7 Januari 2025: Mengirim 40 kg ganja ke Depok melalui jasa travel.  

7 Januari 2025: Menjual 1 kg ganja di Bandar Lampung seharga Rp 3 juta.  

12 Januari 2025: Menjual 1 kg ganja tanpa izin bosnya seharga Rp 5 juta.  

31 Januari 2025: Mengirim 24 kg ganja ke Depok dengan modus yang sama.  

“Dari hasil bisnis jual ganja ini, tersangka mengaku telah meraup keuntungan sekitar Rp 22,65 juta,” terang Yunus.

Atas perbuatannya, WN dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkas Yunus.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved