Ganja di Pringsewu
Warga Pringsewu Lampung Jadi Pengedar Ganja Sejak 2017
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Chandra Dinata, mengungkapkan, WN telah terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja sejak 2017.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Chandra Dinata, mengungkapkan, WN telah terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja sejak 2017.
“Tersangka tidak hanya menjual daun ganja kering, tetapi juga pernah menanam dan mengekstraknya menjadi minyak dengan dalih sebagai obat untuk berbagai macam penyakit,” jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Selasa (11/2/2025).
Atas perbuatannya, WN dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Sementara itu, WN yang mengaku tergabung dalam organisasi Lingkar Ganja Nusantara (LGN) dan pernah mempelajari teknik ekstraksi ganja di Belanda.
Ia juga mengklaim bahwa hasil olahan ganja dalam bentuk ekstrak dijual kepada orang-orang dengan berbagai penyakit, seperti asam lambung dan stroke.
“Selama ini saya menjual produk ini ke luar wilayah Lampung,” pungkasnya.
Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang pria yang terlibat dalam peredaran 76 kilogram ganja asal Aceh serta kepemilikan senjata api ilegal.
Pelaku berinisial WN (47), warga Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, mengungkapkan bahwa tersangka WN ditangkap di kediamannya pada (42/2025).
Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 92 batang ganja kering, 14 akar ganja kering hingga media tanaman.
“Termasuk timbangan digital dan sejulah barang bukti lainya termasuk senjata api illegal jenis FN berikut 2 butir amunisi aktif,” imbuh Yunus.
“Tersangka mengaku masih menyimpan barang bukti lain di sebuah rumah kontrakan di Rajabasa, Bandar Lampung. Setelah dilakukan pengecekan 0etugas menemukan 9 kilogram ganja yang belum terjual,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, WN mengaku menerima pasokan daun ganja kering asal Aceh seberat 76 kilogram dari seseorang berinisial BN.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 kilogram dikirim ke Depok menggunakan jasa travel, sementara sisanya didistribusikan kepada beberapa orang atas perintah BN.
Harap Ganja Dilegalkan
Wanadri Priyogo atau WN, tersangka pengedar ganja asal Pringsewu, mengaku sejak lama ia berharap ganja bisa dilegalkan untuk kepentingan medis dan industri di Indonesia.
Menurutnya, di banyak negara, ganja sudah dimanfaatkan untuk pengobatan berbagai penyakit, seperti kanker dan epilepsi.
Namun, di Indonesia, pemanfaatan tanaman ini masih dianggap ilegal.
“Harapan saya, ganja bisa lebih didekatkan ke hal medis dan industri, seperti di luar negeri,” ujar WN, Selasa (11/2/2025).
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis ganja dalam jumlah besar.
Dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra mengungkapkan, pihaknya menangkap satu orang tersangka dan menyita barang bukti narkotika.
Tersangka yang diamankan adalah Wanadri Priyogo alias WN warga Pekon Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
Ia ditangkap pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di rumahnya di Pekon Sukoharjo.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 92 batang ganja kering, 14 akar ganja kering, serta berbagai wadah berisi daun dan biji ganja siap edar.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan barang bukti lainnya di sebuah kontrakan di Rajabasa, Kota Bandar Lampung,” Selasa (11/2/2025).
“Saat dilakukan penggeledahan di sana, kami menemukan sembilan bata atau sekitar sembilan kilogram ganja siap edar,” imbuh Yunus.
Yunus menerangkan, dari hasil penyelidikan, tersangka WN diketahui menerima kiriman ganja dari Provinsi Aceh sebanyak 76 kilogram pada 6 Januari 2025.
Barang haram tersebut dikirim melalui dua orang kurir yang mengendarai mobil Toyota Avanza putih di Jalan Soekarno Hatta, Bandar Lampung.
Tersangka kemudian menyimpan ganja tersebut di kontrakannya di Rajabasa sebelum akhirnya memindahkan sebagian ke rumahnya di Pringsewu.
“Ia juga mengedarkan ganja ke luar daerah, termasuk ke Depok, Jawa Barat, menggunakan jasa travel dengan modus menyamarkan paket dalam kemasan buku,” jelas Kapolres.
Kemudian, pihaknya juga mencatat beberapa transaksi yang dilakukan tersangka, antara lain:
7 Januari 2025: Mengirim 40 kg ganja ke Depok melalui jasa travel.
7 Januari 2025: Menjual 1 kg ganja di Bandar Lampung seharga Rp 3 juta.
12 Januari 2025: Menjual 1 kg ganja tanpa izin bosnya seharga Rp 5 juta.
31 Januari 2025: Mengirim 24 kg ganja ke Depok dengan modus yang sama.
“Dari hasil bisnis jual ganja ini, tersangka mengaku telah meraup keuntungan sekitar Rp 22,65 juta,” terang Yunus.
Atas perbuatannya, WN dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkas Yunus.
Belajar di Belanda
Tersangka narkoba WN, pria asal Pringsewu, mendalami tanaman ilegal tersebut hingga ke Belanda.
Dia mengaku pernah mengikuti seminar internasional tentang legalisasi ganja di negara kincir angin tersebut.
“Ya, saya ikut seminar di Belanda waktu 2016, membahas legalisasi tanaman terlarang, termasuk ganja, saya masuk di kelas ganja,” ujar WN saat diwawancarai awak media, Selasa (11/2/2025).
Seminar itu, menurutnya, membahas regulasi pemanfaatan ganja di berbagai negara untuk keperluan medis dan industri.
WN mengungkapkan, keikutsertaannya dalam seminar itu dibiayai oleh panitia di sana.
Ia juga mengaku sebagai simpatisan Lingkar Ganja Nusantara (LGN).
“Dari LGN saya dapat akses untuk ikut seminar itu,” katanya.
Dari pengalaman di Belanda, WN semakin mendalami teknik ekstraksi ganja, terutama untuk mendapatkan manfaat pengobatan bagi penderita penyakit tertentu.
Ia menyebut bahwa di beberapa negara, ganja sudah digunakan untuk pengobatan kanker dan epilepsi.
WN mengaku, mulai mencoba menanam ganja sejak 2017. Namun, baru pada 2022 ia terlibat dalam jaringan distribusi.
Ia mendapatkan pasokan dari Aceh dan mendistribusikannya ke luar Lampung, terutama ke pulau Jawa.
Dia mengaku pernah mengikuti seminar internasional tentang legalisasi ganja di negara kincir angin tersebut.
“Ya, saya ikut seminar di Belanda waktu 2016, membahas legalisasi tanaman terlarang, termasuk ganja, saya masuk di kelas ganja,” ujar WN saat diwawancarai awak media, Selasa (11/2/2025).
Seminar itu, menurutnya, membahas regulasi pemanfaatan ganja di berbagai negara untuk keperluan medis dan industri.
WN mengungkapkan, keikutsertaannya dalam seminar itu dibiayai oleh panitia di sana.
Ia juga mengaku sebagai simpatisan Lingkar Ganja Nusantara (LGN).
“Dari LGN saya dapat akses untuk ikut seminar itu,” katanya.
Dari pengalaman di Belanda, WN semakin mendalami teknik ekstraksi ganja, terutama untuk mendapatkan manfaat pengobatan bagi penderita penyakit tertentu.
Ia menyebut bahwa di beberapa negara, ganja sudah digunakan untuk pengobatan kanker dan epilepsi.
WN mengaku, mulai mencoba menanam ganja sejak 2017. Namun, baru pada 2022 ia terlibat dalam jaringan distribusi.
Ia mendapatkan pasokan dari Aceh dan mendistribusikannya ke luar Lampung, terutama ke pulau Jawa.
( Tribunlampung.co.id / Oky Indrajaya )
Jadi Tersangka Narkotika, Warga Pringsewu Minta Ganja Dilegalkan |
![]() |
---|
Warga Pringsewu Belajar Soal Ganja dari Seminar di Belanda |
![]() |
---|
Warga Pringsewu Klaim Gunakan Ganja untuk Atasi Berbagai Penyakit |
![]() |
---|
Pria di Pringsewu Mengaku Budi Daya hingga Ekstraksi Ganja |
![]() |
---|
Warga Pringsewu Kirimkan Ganja ke Depok Lewat Jasa Travel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.