Berita Lampung

DPRD Minta Pemkot Metro Lampung Penuhi Kebutuhan Petani Imbas Lahan Pertanian Berkurang

Hal ini disarankan oleh Komisi III DPRD Metro agar petani tidak melakukan alih fungsi lahan pertanian.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
LAHAN PERTANIAN BERKURANG - Wakil Ketua Komisi III DPRD Metro, Fahmi Anwar, Rabu (12/2/2025). Komisi III DPRD Metro Lampung minta Pemkot penuhi kebutuhan petani imbas lahan pertanian berkurang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Metro- Komisi III DPRD Metro menyarankan Pemkot Metro melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait memenuhi kebutuhan petani.

Hal ini disarankan oleh Komisi III DPRD Metro agar petani tidak melakukan alih fungsi lahan pertanian.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Metro, Fahmi Anwar mengatakan edukasi dan pemenuhan kebutuhan petani dalam melakukan kegiatan pertanian cukup penting dilakukan.

"Jika kita lihat berdasarkan data di situ ada pengurangan sekitar 360 hektare dari tahun 2019 ke 2024. Jadi perlu dilakukan kajian mendalam apa saja latar belakang banyaknya lahan pertanian itu beralih fungsi," kata dia, Rabu (12/2/2025).

"Edukasi dan pemenuhan kebutuhan petani itu juga penting, apabila kebutuhannya tercukupi dalam bertani, pasti lahannya digarap," tambahnya.

Politisi Partai Demokrat itu juga menuturkan lahan pertanian di Metro termasuk penting keberadaannya.

"Kita ada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) itu penting keberadaannya dan tidak bisa dialihfungsikan. Karena sektor pertanian di Metro juga terbilang cukup baik, jadi penting juga keberadaannya," ungkapnya.

Di sisi lain, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Metro mencatat lahan pertanian di Metro berkurang sebanyak ratusan hektare sejak 2019.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunlampung.co.id dari pihak DKP3 Metro, lahan pertanian di Metro pada 2019 lalu tercatat seluas 2.948 hektare.

Sedangkan berdasarkan catatan terakhir di 2024 lalu, tercatat terdapat pengurangan lahan pertanian, tinggal seluas 2.488 hektare.

Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura DKP3 Metro, Ansori mengatakan luas lahan pertanian dicatat tiap 5 tahun sekali.

Yaitu di tahun 2024, dan sebelumnya di tahun 2019.

Ia menambahkan, pengurangan jumlah lahan pertanian ini biasanya merupakan lahan yang tidak ditanam padi.

"Per 5 tahun itu SK dari Gubernur langsung. Biasanya pengurangan itu lahan pertanian yang gak masuk pertanian, dia non pertanian," kata dia saat dihubungi Tribunlampung.co.id, Rabu (12/2/2025).

"Ada sebagian yang alih fungsi, karena sertifikatnya bukan pertanian, non pertanian," tambahnya.

Menurutnya lahan pertanian yang tercatat berkurang itu sebagian ada yang ditanam tanaman hortikultura.

Seperti tanaman ubi, dan jagung.

"Ada sebagian yang hortikultura, tanaman ubi, jagung. Yang gak dapat air ditanam itu," paparnya.

"Sebagian ada yang alih fungsi, mungkin bangun rumah seperti itu," jelasnya.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved