Berita Lampung

Kerugian Negara Rp 3,6 Miliar Hanya dari Rokok Ilegal yang Ditindak di Bandar Lampung

Nilai kerugian sebesar itu, hanya dari rokok ilegal yang berhasil ditindak Bea Cukai Bandar Lampung di awal tahun 2025.

dokumentasi
ROKOK ILEGAL - Jutaan rokok ilegal tertangkap di Lampung berkat informasi ke petugas sehingga melakukan pencegatan truk yang dicurigai di jalan arteri Lampung Selatan, Minggu (29/12/2024). Rokok ilegal yang ditindak selama Januari hingga Februari 2025 mengakibatkan kerugian negara Rp 3,61 miliar. 

Pelaku tindak pidana cukai harus ditindak, karena di bawah rezim UU Cukai yang mana setiap barang ada cukainya itu akan diserahkan ke kas negara. 

"Kalau tidak ada cukainya maka negara tidak mendapat pendapatan dan tentu ini merugikan," kata Irzal. 

Sedangkan barang atau rokok ilegal tersebut didistribusikan hingga dinikmati masyarakat. 

Tentu melanggar ketentuan perundang-undangan yang ada di Indonesia, tindak pidana cukai harus diberikan sanksi. 

APH diharapkan untuk intensif melakukan upaya pencegahan agar peredaran rokok ilegal ini bisa ditekan.

"Jangan ada pandang bulu dalam pencegahan rokok ilegal tersebut," kata Irzal.

Puluhan Juta Rokok Ilegal Selama 2024

Bea Cukai Bandar Lampung sudah mengamankan 20 juta batang rokok ilegal selama 2024.

"Penindakan ini cukup banyak ada sekitar 20 juta rokok ilegal tahun 2024 yang kami amankan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Arif, Sabtu (4/1/2025). 

Menurutnya, pengamanan batang rokok ilegal setiap tahunnya itu cukup banyak. 

"Kami dapat informasi dari teman-teman di luar Lampung setiap ada mobil yang mencurigakan bawa rokok ilegal dan setibanya di Lampung barulah kami tangkap," kata Arif.

Jutaan Rokok Ilegal yang Tertangkap Berkat Informasi ke Petugas

Penyelundupan rokok ilegal berhasil tertangkap di Lampung berkat informasi kepada petugas.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Arif mengatakan atas informasi itu petugas melakukan pencegatan terhadap truk yang dicurigai bawa rokok ilegal.

Pencegatan terhadap truk pembawa rokok ilegal dilakukan Minggu (29/12/2024) pukul 12.30 WIB di Jalan Arteri Bakauheni, Lampung Selatan. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved