Berita Lampung

Kerugian Negara Rp 3,6 Miliar Hanya dari Rokok Ilegal yang Ditindak di Bandar Lampung

Nilai kerugian sebesar itu, hanya dari rokok ilegal yang berhasil ditindak Bea Cukai Bandar Lampung di awal tahun 2025.

dokumentasi
ROKOK ILEGAL - Jutaan rokok ilegal tertangkap di Lampung berkat informasi ke petugas sehingga melakukan pencegatan truk yang dicurigai di jalan arteri Lampung Selatan, Minggu (29/12/2024). Rokok ilegal yang ditindak selama Januari hingga Februari 2025 mengakibatkan kerugian negara Rp 3,61 miliar. 

"Kami mendapatkan informasi dari tim akhirnya kami melakukan penyelidikan dan akhirnya kami tangkap di jalan arteri Bakauheni," kata Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Arif, Sabtu (4/1/2025). 

Ia mengatakan, pihaknya langsung mencegat dan membawa sopir tersebut ke kantor Bea Cukai.

Tim mengamankan sopir tersebut di Bakauheni setelah ada informasi jutaan rokok ilegal tersebut masuk ke Lampung. 

"Jadi kami setelah mendapat informasi itu kami tindak lanjuti dengan Kanwil DJBC Sumbagbar dan kami melakukan rutin pengawasan setiap harinya," kata Arif. 

Tim menaruh kecurigaan dengan Mitsubishi Fuso merah yang sebelumnya diberitahukan bahwa mobil tesebut diduga membawa rokok ilegal.

"Kami mendapatkan info kendaraan tersebut dan kami ikuti, karena di pelabuhan itu cukup cepat laju kendaraan yang melintas. Kemudian tidak bisa lama, setelah mendapat informasi itu tim langsung mencegah," kata Arif.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved