Pilkada Pesawaran
Aries Sandi Batal Jadi Bupati Pesawaran Terpilih, Punya Utang ke Negara Rp 386 Juta?
Aries Sandi Darma Putra dipastikan batal menjadi Bupati Pesawaran terpilih hasil Pilkada Pesawaran 2024, yang digelar 27 November 2024.
“Apakah bisa ke MK tentu ada perdebatan. Tapi tentu kalo mau dibawa ke MK menurut saya kasihan betul MK menjadi keranjang sampah untuk semua urusan administrasi. Coba bayangkan untuk 1 kali pembuktian ini harus disidangkan pembuktian soal keabsahan mau dicari bukti yang itu barangkali tidak sederhana. Struktur hukum kita sudah ada koridornya, silahkan lakukan itu,” ucap Zainal.
Kontradiksi
Dalam sidang tersebut, Pihak Terkait juga menghadirkan Edi Natamenggala yang merupakan bagian tim sukses Pihak Terkait.
Edi merupakan orang yang dipercaya untuk mengurus SKPI Aries Sandi Darma Putra pada 2010 dan 2018 silam.
“Saya memproses SKPI itu sejak tahun 2009. Saya memprosesnya karena waktu itu pemberkasannya di tahun 2009, sudah mulai pemberkasan untuk tahun 2010,” ujar Edi.
Atas keterangan tersebut, Wakil Ketua MK Saldi Isra mempertanyakan mengenai keterangan Edi dalam laporan kehilangan ijazah guna membuat SKPI pada 2018.
Dalam laporan tersebut, Edi tertulis beralasan ijazah milik Aries Sandi Darma Putra hilang pada 1 Maret 2018, padahal laporan serupa pernah dibuat pada 2010.
“Karena bapak yang memproses berkasnya itu. Kok bapak di polisi berani-beraninya menyampaikan kehilangan tersebut diketahui pada hari Kamis 1 Maret 2018."
"Padahal Bapak sudah tahu bahwa keterangan pengganti ijazahnya itu juga digunakan 2010 coba Bapak jelaskan,” tegas Saldi
“Mohon izin, Yang mulia, saya sudah lupa. Saya sempat bertanya dengan beliau yang saya juga agak lupa mungkin di situ menjelaskan di tanggal 1 Maret tersebut dan alamatnya di sini."
"Nah itulah, pada saat saat itu saya dijelaskan oleh Beliau makanya saya hadir kepolisian berdasarkan keterangan beliau menjelaskan kehilangan berkas-berkas untuk pendaftaran,” ungkap Edi.
Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Kamis (9/1/2025), Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 2 Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali (Nanda-Antonius) mendalilkan proses pencalonan Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto (Paslon Nomor Urut 1) inkonstitusional.
Nanda-Antonius menduga adanya keterlibatan KPU Kabupaten Pesawaran yang meloloskan Paslon Nomor Urut 1 padahal tidak memiliki ijazah SMU/sederajat.
Selain dalil mengenai ketiadaan ijazah, Calon Bupati Pesawaran Aries Sandi dinilai masih memiliki kewajiban/utang kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran berdasarkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Pada saat menjabat sebagai Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2015, dengan kewajiban sebesar Rp457 juta dan baru dibayar sejumlah Rp70 juta. Hal ini menunjukkan Calon Nomor Urut 1 masih memiliki tanggung jawab pembayaran kepada negara sejumlah Rp386 juta.
Nanda Indira Dilantik sebagai Bupati Pesawaran pada 27 Agustus 2025 |
![]() |
---|
DPRD Pesawaran Usulkan Pengesahan Nanda Indira sebagai Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Soal Jadwal Pelantikan Nanda-Anton, Begini Kata KPU Pesawaran |
![]() |
---|
Besok Nanda-Anton Ditetapkan sebagai Pemenang PSU Pesawaran |
![]() |
---|
Gugatan Supriyanto Ditolak MK, Nanda Indira Selangkah Lagi Ditetapkan sebagai Bupati Pesawaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.