Pilkada Pesawaran

Aries Sandi Batal Jadi Bupati Pesawaran Terpilih, Punya Utang ke Negara Rp 386 Juta?

Aries Sandi Darma Putra dipastikan batal menjadi Bupati Pesawaran terpilih hasil Pilkada Pesawaran 2024, yang digelar 27 November 2024.

Dokumentasi Tim Paslon 01
SIAPKAN SAKSI AHLI: Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto, saat mendaftar ke KPU Pesawaran, sebagai pasangan calon Pilkada Pesawaran, pada Rabu (28/8/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi Aries Sandi serta membatalkan kemenangannya. Selain itu, MK juga memutuskan Pilkada Pesawaran 2024 untuk dilakukan pemungutan suara ulang alias PSU. Adapun sidang putusan sengketa Pilkada Pesawaran 2024 itu berlangsung di gedung MK pada Senin (24/2/2025). 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Aries Sandi Darma Putra dipastikan batal menjadi Bupati Pesawaran terpilih hasil Pilkada Pesawaran 2024, yang digelar 27 November 2024.

Kepastian itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi Aries Sandi serta membatalkan kemenangannya.

Diketahui, MK memutuskan Pilkada Pesawaran 2024 untuk dilakukan pemungutan suara ulang alias PSU. Adapun sidang putusan sengketa Pilkada Pesawaran 2024 itu berlangsung di gedung MK pada Senin (24/2/2025).

Satu di antara poin krusial yang diajukan pemohon, dalam hal ini, paslon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 2, Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali, yakni ketiadaan ijazah Aries Sandi.

Mengutip laman https://www.mkri.id/, kontroversi syarat pencalonan Aries Sandi Darma Putra sebagai Calon Bupati Pesawaran terkait ketiadaan ijazah sempat mewarnai Persidangan Pemeriksaan Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 (PHPU Bupati Pesawaran 2024). Sidang ketiga Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini digelar Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil ketua Saldi Isra pada Jumat (7/2/2025) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK.

Sebagai Pemohon, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 2 Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali menghadirkan Radian Syam sebagai ahli.

Radian menjelaskan Kewenangan KPU Kabupaten Pesawaran (Termohon) dalam hal verifikasi ijazah berdasarikan Pasal 45 UU 10/2016 adalah persyaratan bagi calon gubernur, bupati, dan walikota harus dipenuhi pada tahap pendaftaran termasuk dokumen administrasi seperti ijazah yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.

Ketentuan ini menurut Radian juga ditegaskan dalam PKPU 10/2024 yang dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) huruf d angka 1 disebutkan bahwa syarat pendidikan minimal bagi calon kepala daerah adalah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat.

Lebih lanjut, kewenangan sekaligus kewajiban KPU Kabupaten Pesawaran dalam hal verifikasi ijazah tersebut menurut Radian tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif tetapi juga wajib melakukan verifikasi faktual dengan mengklarifikasi langsung ke sekolah terkait.

Menurutnya, kewajiban ini termasuk memastikan keaslian dokumen seperti logo, lembaga, nama penerima ijazah, tanda tangan pejabat berwenang, nomor ijazah, serta kesesuaian data dengan identitas calon.

“Sesungguhnya ketika kita melihat di UU 10/2016 ada beberapa sayarat calon kepala daerah, maka yang harus dilakukan oleh KPU sesungguhnya selain KPU juga melihat secara administratif juga harus bisa menelusuri atau membuktikan secara faktual,” ujar Radian.

Selain itu, Radian juga menuturkan sebuah fakta bahwa dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Lampung menyatakan keabsahan ijazah bersyarat tergantung pada laporan kehilangan dan surat tanggung jawab mutlak. Sehingga, berdasarkan fakta tersebut, KPU Pesawaran seharusnya melakukan verifikasi lebih lanjut ke sekolah asal calon.

“Langkah yang harus dilakukan selain menerima berkas Pasangan Calon selanjutnya juga harus dipastikan apakah berkas pasangan calon benar secara fakta atau tidak,” ujar Radian.

Untuk memperkuat argumentasinya, Pemohon juga menghadirkan sejumlah saksi, yakni Muhammad Farid dan Laila Soraya.

Muhammad Farid merupakan pensiunan guru dari SMAN 1 Bandar Lampung yang sudah mengabdi sejak 1986 hingga 2023.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved