Pilkada Pesawaran

Aries Sandi Batal Jadi Bupati Pesawaran Terpilih, Punya Utang ke Negara Rp 386 Juta?

Aries Sandi Darma Putra dipastikan batal menjadi Bupati Pesawaran terpilih hasil Pilkada Pesawaran 2024, yang digelar 27 November 2024.

Dokumentasi Tim Paslon 01
SIAPKAN SAKSI AHLI: Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto, saat mendaftar ke KPU Pesawaran, sebagai pasangan calon Pilkada Pesawaran, pada Rabu (28/8/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi Aries Sandi serta membatalkan kemenangannya. Selain itu, MK juga memutuskan Pilkada Pesawaran 2024 untuk dilakukan pemungutan suara ulang alias PSU. Adapun sidang putusan sengketa Pilkada Pesawaran 2024 itu berlangsung di gedung MK pada Senin (24/2/2025). 

SMAN 1 Bandar Lampung diduga mengeluarkan Ijazah Persamaan Paket C yang dimiliki oleh Cabup Pesawaran Aries Sandi Darma Putra.

Dalam kesaksiannya, Farid mengungkapkan SMAN 1 Bandar Lampung tidak pernah melaksanakan ujian persamaan Paket C.

“Jadi, kami tidak pernah melaksanakan (Ujian Persamaan Paket C), Pak. Karena kalau SMA itu tidak punya wewenang untuk melaksanakan ujian persamaan,” ucap Farid menjawab Ketua Panel Saldi Isra.

Selain itu, Farid juga mengungkapkan SMAN 1 Bandar Lampung tidak mempunyai siswa bernama Aries Sandi Darma Putra.

“Selama kami menjadi guru di SMA Negeri 1 tadi, tidak ada peserta atau murid peserta didik yang Namanya Aries Sandi Darma Putra sejak tahun 1992 sampai 1995,” tambahnya.

Bukti Pemenuhan Syarat Pencalonan

Dalam sidang tersebut, KPU Kabupaten Pesawaran sebagai Termohon menghadirkan Dwi Putra Nugraha sebagai Ahli. Putra juga menjelaskan bahwa Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon. Hal ini karena SKPI dinilai sederajat dengan ijazah pendidikan.

SKPI ini menurutnya dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi Lampung sebagaimana yang diatur dalam permendikbud 29/2014.

“Proses pencalonan yang dilakukan oleh KPU Pesawaran terutama dalam tahapan penelitian persyaratan administrasi berupa kelengkapan dan kebenaran dokumen lengkap dan benar yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucap Putra.

Harus Dianggap Benar

Hal serupa disampaikan oleh Ahli yang dihadirkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Hi. Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto selaku Pihak Terkait. Pihak Terkait menghadirkan Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar serta Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari sebagai Ahli.

Dalam keterangannya, Zainal menuturkan bahwa pendaftaran Pihak Terkait dengan menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) sah karena SKPI sudah pernah dipergunakan dalam syarat pencalonan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terdapat asas mendasar dalam struktur Hukum Administrasi Negara (HAN) yang mengatakan bahwa asas praduga kabsahan, segala sesuatu yang dikeluarkan oleh negara harus dianggap benar sampai terbukti sebaliknya tidak.

Karena itu, menurutnya apa yang dikeluarkan di SKPI yang ditandatangani oleh pejabat atau petugas yang diberikan oleh negara itu harus dianggap benar sampai terbukti sebaliknya tidak.

Terakhir, Zainal menuturkan bahwa satu-satunya cara untuk membatalkan asas tersebut adalah harus ditarik sendiri oleh orang yang mengeluarkan dengan mengatakan ini tidak sah/tidak benar dan yang kedua adalah pengadilan. Pengadilan yang dimaksud, menurutnya, adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved