Berita Terkini Nasional
Oknum Bidan Sebabkan Siswi SMP Buta di Palembang Tak Berizin Praktik, Dituntut 4 Tahun
Sebab oknum bidan di Palembang tersebut melakukan pengobatan meskipun tidak mempunyai izin praktik.
Korban juga bahkan harus menjalani rawat inap selama tujuh hari.
"Tetapi setelah seminggu dirawat kondisi anak sayapun tidak juga membaik, setelah itu Berlian saya bawa pulang ke rumah, lalu saya mengadu ke Dinas PPA Kota Palembang dan Sumsel," kata Nila.
Mengetahui hal tersebut, ditemani oleh pihak dari Dinas PPA, Palembang, Nila Sari pun melaporkan peristiwa ini ke SPKT Polda Sumsel, pada Minggu (14/07/2024).
Dicari Donor Kornea
Sementara itu, RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang berusaha mencari donor kornea mata untuk Berlian.
"Kami dihubungi oleh Rumah Sakit, ada yang ngasih tahu referensi kalau mau berobat coba ke RS Bhayangkara mungkin ada jalan keluar," ujar Balqis, bibi Berlian, Senin (12/8/2024).
Pihak RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang, lanjutnya, juga telah berkoordinasi dengan rumah sakit di Jakarta untuk membantu mencarikan dinor kornea mata.
"Kata dokter solusinya kalau ada donor kornea mata, itu diusahakan."
"Mereka akan diskusi dengan rumah sakit di Jakarta kalau ada yang bisa didonasikan ke Berlian nanti akan dihubungi, " imbuh dia.
Balqis melanjutkan, keponakannya tersebut masih punya kesempatan untuk bisa melihat.
"Harus cari kornea mata. Pemasangan kornea mata bisa dilakukan dengan syarat matanya masih bagus setidaknya ada bagian yang tidak rusak," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Terbongkar Perilaku Bu Dosen Sebelum Tewas Dibunuh Oknum Polisi di Rumah |
|
|---|
| Budi Arie Setiadi Bantah Projo Singkatan dari Pro-Jokowi, "Jangan Diframing" |
|
|---|
| Hasil Tes DNA Kerangka Manusia di Kwitang, Ferry Irwandi Minta Tak Ditutupi |
|
|---|
| Pelaku Pelecehan di Masjid Ditangkap, Berdalih Khilaf dan Salahkan Jin Masuk |
|
|---|
| Tangis Warga Lihat Bu Dosen Telah Terbujur Kaku, Pelaku Diciduk Kurang dari 24 Jam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Oknum-bidan-yang-sebabkan-siswi-SMP-buta-di-Palembang-kini-dituntut-4-tahun-penjara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.