Berita Lampung

304 Calhaj Pringsewu Telah Lunasi BPIH, Pelunasan Gelombang Pertama Berakhir 14 Maret

Sebanyak 304 calon jemaah haji asal Pringsewu telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) untuk keberangkatan tahun 2025. 

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
PELUNASAN BIAYA HAJI - Kegiatan Calhaj asal Kabupaten Pringsewu 2024 sebelum keberangkatan menuju Madinah. Kasi PHU Kemenag Pringsewu Muhammad Haikal Ahra pada Selasa 4/3/2025) menyebut, sebanyak 304 calhaj Pringsewu telah melunasi BPIH. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Sebanyak 304 calon jemaah haji (Calhaj) asal Kabupaten Pringsewu telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) untuk keberangkatan tahun 2025. 

Sementara itu, masih ada 107 jemaah yang belum menyelesaikan pembayaran.  

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pringsewu Muhammad Haikal Ahra, mengatakan, pelunasan BPIH bagi calon jemaah haji tahun ini dapat dilakukan secara manual di bank atau melalui mobile banking.  

“Jemaah yang masuk kuota haji 2025 harus sudah melakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan istitha’ah (sehat), yang datanya telah diinput ke dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Bidang Kesehatan (Siskohatkes),” kata Haikal, Selasa (4/3/2025).

“Setelah itu, calhaj bisa melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Haji (BPH),” imbuhnya.

Adapun besaran biaya pelunasan untuk embarkasi Jakarta (JKG) tahun ini adalah Rp 31.581.998. 

Perhitungan tersebut berdasarkan total Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp 92.854.259, dikurangi nilai manfaat Rp 31.684.755, sehingga tersisa Rp 58.875.751. 

Setelah dikurangi setoran awal Rp 25.000.000 dan saldo virtual account dana jemaah pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp 2.293.753, maka jumlah yang harus dibayarkan ke BPH saat pelunasan adalah Rp 31.581.998.

Bukti pelunasan kemudian harus dikirimkan ke Kantor Kemenag Pringsewu melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah.  

Pelunasan tahap pertama bagi jemaah reguler telah dibuka sejak 14 Februari dan akan ditutup pada 14 Maret 2025. 

Sementara itu, bagi pendamping lansia, penggabungan mahram, dan jemaah cadangan, pelunasan akan dibuka pada 24 Maret hingga 14 April 2025.  

“Jemaah cadangan harus membuat surat pernyataan di Kemenag bahwa mereka siap berangkat jika ada sisa kuota reguler yang tidak melunasi, dan siap tidak berangkat jika kuota reguler penuh terisi,” jelas Haikal.  

Sebelum melakukan pelunasan, jemaah harus memenuhi syarat istitha’ah dari dinas kesehatan serta masuk dalam kuota haji 2025. 

Pelimpahan kuota bagi ahli waris dari jemaah yang meninggal atau sakit permanen juga mengikuti prosedur yang sama dengan jemaah reguler.  

Haikal menambahkan, bank yang ditunjuk sebagai penerima setoran BIPIH meliputi Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Muamalat, Maybank Syariah, Bank Sinarmas Syariah, dan beberapa bank syariah lainnya.  

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved