Pilkada Pesawaran

Ijazah S1 dan S2 Aries Sandi Terancam Dicabut, Universitas Saburai Belum Bersikap

Gelar sarjana strata 1 dan 2 yang kini tersemat di nama Aries Sandi Darma Putra terancam dicabut, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

TribunJakarta.com via Tribun Manado
TERANCAM DICABUT: Foto ilustrasi, ijazah palsu. | Gelar sarjana strata 1 dan 2 yang kini tersemat di nama Aries Sandi Darma Putra terancam dicabut, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ya, MK mendiskualifikasi Aries Sandi dari pencalonannya sebagai calon bupati Pesawaran di Pilkada Pesawaran 2024. Satu di antara alasan tegas MK yakni karena Aries Sandi tak mampu menunjukkan kepemilikan ijazah SMA. 

Namun terdapat keterbatasan dalam akses data silon. Kami hanya bisa memastikan dokumen tersebut ada atau tidak, tanpa bisa memverifikasi isinya secara mendalam.

Sepanjang perjalanannya, Bawaslu menemukan kejanggalan dalam proses berkas pencalonan Aries Sandi yang di-upload di MK.

Lalu masuk tahap verifikasi dan pemeriksaan berkas pencalonan, kami menemukan adanya kejanggalan dalam dokumen ijazah Aries Sandi dan kami sampaikan ke KPU Pesawaran pada saat itu.

Kejanggalan seperti apa yang ditemukan oleh Bawaslu?

Dokumen yang diunggah bukan ijazah asli, melainkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Berdasarkan aturan, SKPI seharusnya mencantumkan nomor seri ijazah.

Namun dalam dokumen ini tidak ada nomor tersebut. Selain itu, dokumen hanya mencantumkan "SMA Negeri 1" tanpa menyebut lokasi sekolah secara spesifik. Ini bisa merujuk ke beberapa sekolah di daerah yang berbeda, seperti di Bandar Lampung, Tulangbawang, dan lainnya.

Kami mempertanyakan hal ini kepada KPU karena menjadi bagian dari tugas pengawasan kami. Temuan ini kemudian menjadi bukti dalam persidangan di MK.

Bagaimana respons KPU ketika Bawaslu menemukan kejanggalan ini?

KPU menyatakan bahwa mereka akan melakukan verifikasi ke Dinas Pendidikan. Pada 4 September, KPU melaksanakan verifikasi ke Dinas Pendidikan dan kami turut mengawasi.

Hasilnya, Dinas Pendidikan menyatakan bahwa SKPI tersebut memang dikeluarkan oleh instansi mereka. Namun, mereka tidak dapat memberikan jawaban terkait keabsahan SKPI tersebut sebagai pengganti ijazah.

Atas dasar itu, Bawaslu menunggu kepastian dari Dinas Pendidikan, tetapi belum mendapatkan jawaban yang jelas hingga akhirnya masuk dalam daftar pemilih tetap.

Setelah hasil verifikasi itu, apa langkah yang diambil oleh Bawaslu?

Pada tahapan masukan dan tanggapan masyarakat, kami kembali menanyakan ke KPU mengenai keabsahan dokumen tersebut.

Perlu digarisbawahi bahwa pihak yang memiliki kewenangan untuk meloloskan calon adalah KPU, bukan Bawaslu.

KPU menyatakan bahwa dokumen tersebut sah berdasarkan verifikasi dari Dinas Pendidikan kepada KPU. Dengan dasar itu, KPU memutuskan calon tersebut lolos hingga tahap penetapan.

Setelah calon tersebut ditetapkan, apakah ada laporan dari masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian dokumen?

Betul. Selama tahapan kampanye, muncul laporan dari masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian dokumen tersebut. Kami kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pencarian fakta dan klarifikasi.

Hasilnya, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU yang berisi:

1. Memeriksa kembali berkas pencalonan terkait ijazah.

2. Jika ditemukan keraguan, membawa persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

3. Jika putusan hukum tetap menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak sah atau tidak memenuhi syarat, maka KPU harus membatalkan penetapan calon tersebut.

Namun, KPU Kabupaten Pesawaran memberikan surat balasan terhadap rekomendasi kami. Mereka menyatakan bahwa berkas pencalonan tetap sah dan sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Hanya satu rekomendasi saja yang dijalankan KPU pada saat itu. Mereka tidak menjalankan rekomendasi 1 dan 2.

Akhirnya calon tersebut didiskualifikasi. Mengapa isu terkait ijazah ini baru muncul pada Pilkada 2024?

Ini menarik. Calon nomor 1 sebelumnya pernah menjabat sebagai bupati dan juga pernah mencalonkan diri dalam pemilihan sebelumnya. Namun, dalam proses administrasi sebelumnya, isu ijazah ini tidak pernah terungkap.

Perlu diketahui bahwa dalam Undang-undang Pilkada, tidak ada aturan yang menyatakan bahwa jika seseorang sudah pernah menjabat sebagai bupati atau pernah mencalonkan diri, maka dokumen ijazahnya tidak perlu diperiksa kembali. Oleh karena itu, pengawasan ketat tetap diperlukan, dan akhirnya masalah ini baru mencuat di Pilkada 2024.

MK telah memutuskan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Apakah Bawaslu siap mengawasi tahapan ini?

Kami siap untuk mengawasi proses PSU yang akan diselenggarakan dalam 90 hari pasca keputusan MK.

Namun, yang menjadi kendala saat ini adalah anggaran. Dalam RDP dengan Komisi II DPR, muncul perbincangan bahwa Kabupaten Pesawaran menjadi salah satu daerah yang belum memiliki kepastian anggaran untuk PSU. 

Kami sendiri belum melakukan pembicaraan resmi dengan pemerintah daerah terkait anggaran ini. Tetapi komunikasi akan segera dilakukan. Saya sudah menginstruksikan kepada Sekretariat Bawaslu untuk melakukan audiensi dengan Bupati Pesawaran.

Selain anggaran, apakah ada tantangan lain yang dihadapi Bawaslu dalam pengawasan PSU?

Selain anggaran, kami juga menyoroti potensi pelanggaran seperti politik uang dan kecurangan lainnya.

Oleh karena itu, kami akan meningkatkan patroli pengawasan. Jika sebelumnya patroli dilakukan seminggu sekali, dalam PSU ini kami akan melakukannya setiap hari.

Kami ingin memastikan bahwa PSU berjalan transparan dan adil, sehingga tidak ada lagi permasalahan yang berujung ke MK.

Ada suara di masyarakat yang meminta KPU dan Bawaslu turut diproses secara hukum pasca putusan MK. Bagaimana tanggapan Anda?

Kita adalah negara demokrasi, setiap orang bebas berpendapat. Namun, yang perlu ditekankan adalah bahwa KPU dan Bawaslu memiliki tugas sesuai regulasi. Kami di Bawaslu bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

Yang terpenting bagi kami adalah memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada berjalan sesuai hukum dan prinsip keadilan. Kami mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi proses demokrasi ini agar berjalan dengan baik.

Pesan dan harapan kepada masyarakat menjelang PSU?

Hasil Pilkada 2024 di Kabupaten Pesawaran sudah diputuskan oleh MK, dan sifatnya final serta mengikat.

Kami berharap PSU berlangsung tertib, damai, dan kondusif. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam memilih serta mengawasi jalannya PSU. Bersama-sama, mari kita sukseskan proses demokrasi di negeri ini. 

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra / Riyo Pratama / Oky Indrajaya )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved