Pilkada Pesawaran

Ijazah S1 dan S2 Aries Sandi Terancam Dicabut, Universitas Saburai Belum Bersikap

Gelar sarjana strata 1 dan 2 yang kini tersemat di nama Aries Sandi Darma Putra terancam dicabut, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

TribunJakarta.com via Tribun Manado
TERANCAM DICABUT: Foto ilustrasi, ijazah palsu. | Gelar sarjana strata 1 dan 2 yang kini tersemat di nama Aries Sandi Darma Putra terancam dicabut, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ya, MK mendiskualifikasi Aries Sandi dari pencalonannya sebagai calon bupati Pesawaran di Pilkada Pesawaran 2024. Satu di antara alasan tegas MK yakni karena Aries Sandi tak mampu menunjukkan kepemilikan ijazah SMA. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Gelar sarjana strata 1 dan 2 yang kini tersemat di nama Aries Sandi Darma Putra terancam dicabut, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ya, MK mendiskualifikasi Aries Sandi dari pencalonannya sebagai calon bupati Pesawaran di Pilkada Pesawaran 2024.

Satu di antara alasan tegas MK yakni karena Aries Sandi tak mampu menunjukkan kepemilikan ijazah SMA.

Kini, ketiadaan ijazah SMA tersebut turut merembet ke gelar Aries Sandi setelahnya.

Gelar sarjana dan pascasarjana Aries Sandi ikut dipertanyakan keabsahannya.

Diketahui, Aries Sandi menyandang gelar S1 Hukum dari Universitas Saburai. Sementara gelar S2 Aries Sandi didapat dari Fakultas Hukum Universitas Lampung.

Saat ini Universitas Lampung (Unila) menunggu keabsahan gelar S1 Aries Sandi yang diterbitkan Universitas Saburai. 

Wakil Rektor Unila Suripto Dwi Yuwono mengatakan, pihaknya masih menunggu sikap Universitas Saburai yang mengeluarkan ijazah sarjana untuk anak mantan Bupati Tulangbawang Abdurachman Sarbini itu. 

Menurutnya, Unila telah mengecek dan memastikan Aries Sandi pernah terdaftar sebagai mahasiswa magister hukum pada tahun 2004. 

"Jadi kalau dilihat proses penerimaan calon mahasiswa pascasarjana itu dengan persyaratan berijazah harus memiliki ijazah S1 bidang terkait yakni sarjana hukum dengan IPK tertentu saat 2004 tersebut," kata Suripto, Senin (3/3/2025). 

"Kalau memang di kemudian hari terbukti, maka akan dirapatkan tingkat universitas untuk gelar akademiknya," tambahnya. 

"Mekanisme pencabutan gelar untuk sementara belum, karena yang bersangkutan masuk ke magister hukum pada 2004 dan lulus 2011," beber dia. 

Sementara itu, pihak Universitas Saburai belum bisa memberikan keterangan terkait ijazah S1 Aries Sandi.

Balqis, staf Rektor Universitas Saburai, mengarahkan Tribun Lampung untuk menemui Warek Bidang Akademik Maristiana. 

"Mohon maaf, terkait itu bisa menghadap ke wakil rektor akademik selaku bidangnya," kata Balqis. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved