Berita Lampung
Orang Tua dan Anak-anak Diduga Perang Sarung di Bakauheni Dapat Pembinaan dari Polres
Orang tua, anak-anak diduga perang sarung di Bakauheni dikumpulkan di Balai Desa Bakauheni untuk mendapat pembinaan.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Orang tua, anak-anak yang diduga perang sarung di Bakauheni dikumpulkan di Balai Desa Bakauheni untuk mendapat pembinaan dari Polres Lampung Selatan, Selasa (4/3/2025).
Tampak hadir Kasat Binmas Polres Lampung Selatan AKP Yani Deviyanti, Kapolsek Penengahan Iptu Dixco Subing, kepala desa dan camat setempat.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan orang tua dan anak-anak diduga perang sarung di Bakauheni di kumpulkan di Balai Desa Bakauheni untuk mendapat pembinaan.
"Hari ini kapolsek, kasat binmas, camat, kades, kadus kumpulkan warga Way Apus dan Jering di balai desa untuk upaya pencegahan mitigasi agar tidak terjadi ekses yang berkelanjutan," ujarnya, Selasa (4/3/2025).
Ia pun menceritakan kronologi peristiwa diduga perang sarung tersebut.
"Korban luka merupakan warga Way Apus. saat itu korban bersama rekan-rekannya yang berjumlah sekira 20 orang, dalam perjalanan hendak perang sarung ke Kampung Jering," ujarnya.
"Lalu mereka dikejar warga Kampung Jering yang berjumlah sekitar 15 orang," sambungnya.
Korban dan rekan-rekannya melarikan diri, hingga korban terjatuh dari sepeda motornya (laka tunggal).
Ia menyebut tidak ada kontak fisik antara warga Way Apus dengan warga Kampung Jering.
Ia pun akan memanggil anak-anak dan orangtuanya untuk mendapatkan pembinaan.
"Kita juga sedang cari itu siapa siapa bocah yang dari Way Apus yang mau perang sarung. Kita mau panggil ke Polres sama orangtuanya mau kita ceramahin semua orang tua dan anak anaknya itu dan upaya pembinaan mereka," ujarnya.
Ia pun mengimbau para remaja untuk tidak melakukan perang sarung, tawuran dan balap liar selama bulan Ramadan 2025.
"Tidak terlibat kenakalan remaja dan tidak melakukan aksi balapan liar yang meresahkan, mengganggu, dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya," ujarnya.
"Perang sarung dan tawuran melanggar Pasal 170 KUH Pidana, dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500," sambungnya.
Sementara, aksi balapan liar melanggar Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Para pelanggar akan diberikan sanksi hukum dan tindakan tegas," ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada orang tua memastikan anak-anaknya sebelum buka puasa dan setelah sahur tidak keluyuran tanpa tujuan jelas.
Ia mengingatkan para orang tua memastikan anaknya langsung pulang ke rumah masing-masing setelah salat tarawih.
"Jangan terjadi perang sarung, tawuran, balapan liar di wilayah hukum Polres Lampung Selatan," ucanya.
"Ramadan bukan ajang kekerasan, jadikan bulan suci sebagai momen untuk beribadah dan berbuat kebaikan," sambungnya.
Ia mengajak para remaja untuk mengisi bulan ramadan dengan kegiatan diantaranya memperbanyak amal ibadah, melakukan hal-hal baik atau positif yang bermanfaat untuk diri sendiri dan orang lain.
"Gunakan waktu untuk kegiatan positif, jalin silaturahmi tingkatkan iman dan takwa, mari jaga harkamtibmas yang kondusif," imbuhnya.
Menurutnya, peran orang tua dalam mengawasi kegiatan anak-anak merupakan hal vital serta memberikan pendidikan agar tidak terjerumus dalam hal negatif.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Pemkab Pesawaran Wajibkan Program Stunting Masuk RKPD dan Renja OPD |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Kenaikan TKD Jadi Angin Segar Bagi Pembangunan Daerah |
![]() |
---|
Karyawan di Lampung Tengah Ditodong Senjata Tajam Usai Buang Air |
![]() |
---|
Sat Intelkam Polres Lampung Tengah Inisiatif Jemput Bola Urai Antrean SKCK |
![]() |
---|
Lampung Jadi Target Utama Pembangunan Pabrik Pengolahan Hasil Pertanian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.