Kasus Narkoba di Lampung Selatan

Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Ganja Dibungkus Kemasan Teh Rasa Buah

Pihak Polres Lampung Selatan menggagalkan penyeludupan 4 kilogram ganja dengan modus dibungkus kemasan teh rasa buah.

Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantri Barus
PENYELUNDUPAN GANJA - Polres Lampung Selatan ungkap kasus narkoba di halaman Polres Lampung Selatan, Jumat (7/3/2025). Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyeludupan 4 kilogram ganja dibungkus kemasan teh rasa buah. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan menggagalkan penyeludupan 4 kilogram ganja dengan modus dibungkus kemasan teh rasa buah.

Hal itu dikatakan Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin saat ungkap kasus narkoba di halaman Polres Lampung Selatan, Jumat (7/3/2025).

Ungkap kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, didampingi KasatRes Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Widodo Prasojo, dan Kasi Humas Polres Lampung Selatan AKP I Wayan Susul.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan pihaknya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dibungkus kemasan teh rasa buah.

"Kami berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dibungkus kemasan teh rasa buah seberat 4 Kg dalam pengetatan pemeriksaan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Jumat (21/2/2025) sekira pukul 21.00 WIB," ujarnya.

Pihaknya mengamankan dua pelaku penyeludupan narkotika jenis ganja yang dibungkus kemasan teh rasa buah asal Bali.

"Pelaku yang diamankan dua orang. Victorius Sasmita (50) warga Pengembak, Denpasar Selatan, Provinsi Bali. Pelaku lainnya Anak Agung Made Purnama (39) warga Jalan Soka, Denpasar Brinlink Dangin, Tangkluk Kesiman, kecamatan Denpasar Timur, Provinsi Bali," ujarnya.

Victorius Sasmita Berperan memesan Ganja via online dari Medan dan mengirim ganja tersebut ke Denpasar Bali.

Anak Agung Made Purnama berperan menerima dari berperan menerima dari Victor 15 bungkus ganja dan akan menjualnya di Denpasar Bali.

Ia pun menceritakan kronologi penggagalan penyeludupan narkotika jenis ganja yang dibungkus kemasan teh rasa buah tersebut.

Kasus ini bermula dari pemeriksaan rutin kendaraan ekspedisi yang melintas di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Petugas mencurigai sebuah kotak kardus yang dikemas plastik hitam dengan alamat tujuan Denpasar, Bali.

Setelah dibuka, ditemukan 40 bungkus ganja dengan total berat 4.000 gram atau 4 kilogram.

Berdasarkan alamat penerima dalam paket, tim kepolisian melakukan pengejaran ke Provinsi Bali dan berhasil menangkap kedua pelaku.

Penangkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan narkotika semakin canggih dalam menyamarkan peredarannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved