Kasus Narkoba di Lampung Selatan
Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Ganja Dibungkus Kemasan Teh Rasa Buah
Pihak Polres Lampung Selatan menggagalkan penyeludupan 4 kilogram ganja dengan modus dibungkus kemasan teh rasa buah.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan menggagalkan penyeludupan 4 kilogram ganja dengan modus dibungkus kemasan teh rasa buah.
Hal itu dikatakan Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin saat ungkap kasus narkoba di halaman Polres Lampung Selatan, Jumat (7/3/2025).
Ungkap kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, didampingi KasatRes Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Widodo Prasojo, dan Kasi Humas Polres Lampung Selatan AKP I Wayan Susul.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan pihaknya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dibungkus kemasan teh rasa buah.
"Kami berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dibungkus kemasan teh rasa buah seberat 4 Kg dalam pengetatan pemeriksaan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Jumat (21/2/2025) sekira pukul 21.00 WIB," ujarnya.
Pihaknya mengamankan dua pelaku penyeludupan narkotika jenis ganja yang dibungkus kemasan teh rasa buah asal Bali.
"Pelaku yang diamankan dua orang. Victorius Sasmita (50) warga Pengembak, Denpasar Selatan, Provinsi Bali. Pelaku lainnya Anak Agung Made Purnama (39) warga Jalan Soka, Denpasar Brinlink Dangin, Tangkluk Kesiman, kecamatan Denpasar Timur, Provinsi Bali," ujarnya.
Victorius Sasmita Berperan memesan Ganja via online dari Medan dan mengirim ganja tersebut ke Denpasar Bali.
Anak Agung Made Purnama berperan menerima dari berperan menerima dari Victor 15 bungkus ganja dan akan menjualnya di Denpasar Bali.
Ia pun menceritakan kronologi penggagalan penyeludupan narkotika jenis ganja yang dibungkus kemasan teh rasa buah tersebut.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan rutin kendaraan ekspedisi yang melintas di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Petugas mencurigai sebuah kotak kardus yang dikemas plastik hitam dengan alamat tujuan Denpasar, Bali.
Setelah dibuka, ditemukan 40 bungkus ganja dengan total berat 4.000 gram atau 4 kilogram.
Berdasarkan alamat penerima dalam paket, tim kepolisian melakukan pengejaran ke Provinsi Bali dan berhasil menangkap kedua pelaku.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan narkotika semakin canggih dalam menyamarkan peredarannya.
Para Pelaku Narkoba Terancam Hukuman Seumur Hidup |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Sebut Pria Malaysia Diduga Jaringan Fredy Pratama |
![]() |
---|
Kronologi Pria Malaysia Diduga Jaringan Narkoba Fredy Pratama |
![]() |
---|
Ungkap Kasus Narkoba di Lampung Selatan Diduga Ada Keterkaitan dengan Jaringan Fredy Pratama |
![]() |
---|
Polres Lampung Selatan Amankan 18 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, 1 Pelaku WNA Asal Malasyia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.