Berita Lampung

KPU Pesawaran Buka Pendaftaran Bakal Pasangan Calon PSU Selama 3 Hari

KPU Pesawaran resmi membuka pendaftaran pasangan calon untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) selama tiga hari, mulai 8 hingga 10 Maret 2025. 

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
PENDAFTARAN BAPASLON PSU - Kantor KPU Pesawaran. Divisi Teknis Penyelenggara KPU Pesawaran Dede Fadilah menyebut, pendaftaran bakal pasangan calon akan dibuka selama tiga hari, mulai 8 hingga 10 Maret 2025, dan bertempat di Kantor KPU Kabupaten Pesawaran, Sabtu (8/3/2025).   

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran resmi membuka pendaftaran bakal pasangan calon untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) selama tiga hari, mulai 8 hingga 10 Maret 2025. 

Pendaftaran ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan tahun 2024.  

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Pesawaran, Dede Fadilah mengatakan, pendaftaran ini hanya diberikan kepada pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1, namun tanpa mengikutsertakan Aries Sandi Darma Putra.  

“Selama tiga hari ini, kami menerima pendaftaran di Kantor KPU Kabupaten Pesawaran. Bakal pasangan calon harus memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan,” ujar Dede kepada Tribun Lampung, Sabtu (8/3/2025).  

Ia menjelaskan bahwa sejumlah persyaratan utama bagi calon yang akan mendaftar antara lain berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 25 tahun, dan memiliki pendidikan terakhir minimal SMA.

Selain itu, calon tidak boleh pernah dipidana dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih, tidak sedang dicabut hak politiknya, tidak memiliki utang yang merugikan negara, serta wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).  

“Kami juga akan melakukan verifikasi dokumen, termasuk tes kesehatan serta penelitian dan verifikasi administrasi untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi,” tambahnya.  

Selain itu, bagi calon yang berasal dari jabatan tertentu, seperti anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, ASN, maupun kepala desa, diwajibkan mengundurkan diri sebelum mencalonkan diri. 

Sementara itu, bagi penyelenggara pemilu, pengunduran diri harus dilakukan minimal 45 hari sebelum pendaftaran.  

Terkait sistem informasi pencalonan (Silon), Dede menyebut, partai politik dapat mengajukan permohonan akses melalui petugas penghubung dengan menyertakan surat permohonan pembukaan akses.  

Dengan batas waktu tersebut, KPU Pesawaran berharap proses pendaftaran dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved