Berita Terkini Nasional

Polisi Sita 6 Senpi dan Amunisi Senilai Rp 1,3 Miliar, Mau Diselundupkan ke KKB Papua

Upaya penyelundupan senjata api alias senpi dan ratusan amunisi aktif senilai Rp 1,3 miliar berhasil digagalkan jajaran kepolisian.

SATGAS HUMAS DAMAI CARTENZ via Kompas
TUNJUKKAN BARANG BUKTI: Pengungkapan dari Kepolisian Daerah Papua bersama Satgas Damai Cartenz terkait kasus penyelundupan enam pucuk senjata api dan ratusan amunisi senilai Rp 1,3 miliar dari seorang bekas prajurit TNI, yakni Yuni Enumbi (29), di Jayapura, Papua, Sabtu (8/3/2025). 

Kasus sebelumnya

Pada tahun 2024, Kompas mencatat, upaya perdagangan senjata juga dari pecatan TNI lainnya, yakni Markus Okoseray.

Pada 3 Juni 2024, polisi menangkap Markus yang hendak menjual sebuah senjata api laras pendek kepada anggota OPM di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura.

Dalam pendalaman polisi, senjata yang dijual Markus diperoleh dari warga sipil.

Senjata tersebut merupakan senjata bekas berkarat yang ditemukan di salah satu daerah di Jayapura.

Pada November 2023, Kepolisian Sektor Kantor Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, menggagalkan upaya penyelundupan tiga senjata api laras panjang rakitan serta puluhan amunisi dari Maluku ke Papua.

Senjata tersebut diduga akan dijual kepada KKB di Papua dengan harga sekitar Rp 100 juta per pucuk.

Kepolisian setempat menangkap dua tersangka terkait kasus ini, yakni Jerry Loupatty alias Jeri serta Fredi Latupeirisa alias Edi. Saat itu, senjata dan amunisi akan diselundupkan mennggunakan KM Sirimau menuju Nabire, Papua Tengah.

Berdasarkan temuan Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP) pada 2022, dalam kurun 2011-2021, setidaknya terdapat puluhan kasus perdagangan senjata.

Terdapat 51 pelaku dalam kasus ini, terdiri dari 31 warga sipil, 14 anggota TNI, dan 6 anggota Polri.

Hasil investigasi bersumber dari data primer dan sekunder ini juga mengungkap, sumber dana untuk membeli senjata api dan amunisi ilegal antara lain dana desa, dana hasil tambang emas ilegal, dan dana yang beredar saat pelaksanaan pilkada.

Jaringan penyelundupan ini menggunakan tiga jalur untuk melaksanakan aksinya.

Jalur pertama melalui jalan setapak di hutan dan rute mobil di pinggiran kota.

Sementara jalur kedua adalah laut dan sungai. KKB menggunakan perahu kecil dari dermaga untuk melintasi jalur ini, sedangkan masyarakat dan oknum aparat TNI-Polri menggunakan kapal motor dari pelabuhan besar.

Adapun jalur ketiga menggunakan moda transportasi udara.

Biasanya jalur ketiga ini digunakan oknum aparat TNI-Polri yang memiliki izin membawa senjata api dan amunisi dengan pesawat.

( Tribunlampung.co.id / Kompas )

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved