Berita Lampung

Camat BNS Akui Pemkab Lampung Barat Tarik PBB Warga Tinggal di Kawasan TNBBS

Camat BNS Lampung Barat Mandala Harto mengakui adanya penarikan PBB di kawasan TNBBS yang dilakukan pemkab.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
PBB KAWASAN TNBBS - SPPT PBB milik warga yang diduga berada di kawasan TNBBS Kecamatan BNS, Sabtu (8/3/2025). Camat BNS akui Pemkab Lampung Barat tarik PBB warga tinggal di Kawasan TNBBS. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Barat - Camat Bandar Negeri Suoh (BNS) Lampung Barat Mandala Harto mengakui adanya penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kawasan TNBBS yang dilakukan pemkab.

Hal tersebut seakan membantah pernyataan Kepala Bapenda Lampung Barat Daman Nasir yang sebelumnya mengatakan jika pemkab tidak menarik PBB warga yang bermukim di kawasan TNBBS.

Bahkan Mandala mengaku, penarikan PBB ke warga tinggal di kawasan TNBBS Kecamatan BNS itu sudah dilakukan sejak lama oleh Pemkab Lampung Barat.

“Pembayaran PBB dari jaman dulu memang sudah ada. Sebenarnya bisa dilakukan cuma tergantung masyarakatnya, jika mau dihapus kita ajukan," ujarnya, Selasa (11/3/2025)

Menurut Mandala, jika ada penghapusan penarikan PBB, maka Kecamatan BNS akan kehilangan 50 persen pendapatan yang berasal dari PBB tersebut.

Ia menyebut, ada beberapa pekon di BNS seperti Bandar Agung, Suoh, Negeri Jaya, Ringin Jaya, Hantatai, Tembelang yang banyak warganya sudah lama tinggal di TNBBS.

"Dalam satu tahun pendapatan daerah dari PBB di BNS mencapai 300 juta lebih, jika dilakukan penghapusan, maka akan kehilangan pendaparan,” sebutnya.

“BNS akan kehilangan pendapatan setengah dari realisasi setiap tahunnya yakni sekitar 150 juta lebih," sambungnya.

Di samping itu, ada beberapa warga yang bermukim di kawasan TNBBS dan memang tidak mau dihapuskan PBB.

Disinggung soal adanya warga yang mengaku membayar PBB namun tidak mendapat bukti, Mandala tidak membantah.

"Kalau tidak ada kohir (bukti pembayaran) iya tidak bisa ditarik, apa dasarnya?, iya bisa jadi itu oknum (aparat pekon) kalo tidak ada kohir nya,” bebernya.

Kendati begitu, ke depan pihak kecamatan setempat akan menunggu kebijakan dari Bapenda terkait persoalan tersebut.

“Intinya kita ikut bagaimana kebijakan dari Dispenda, karena memang banyak warga kita yang tinggal di TNBBS," jelasnya.

“Jika memang nanti dihapus, kita berpotensi akan kehilangan setengah dari jumlah pendapatan PBB tahunan," pungkasnya.

Sementara itu, salah satu warga yang enggan disebut identitasnya mengaku sudah melakukan pembayaran PBB sejak bertahun-tahun lalu.

Ia mengaku, ada petugas yang rutin melakukan penagihan setiap tahunnya bahkan ada yang tanpa disertai bukti pembayaran.

"Setiap tahun itu ada petugas yang nagih dan kita selalu bayar enggak pernah kita enggak bayar, tapi kalau dikasih kwitansi kok,” akuinya.

Nilai PBB yang dibayarkan setiap tahunnya pun bervariasi, ia menahku, dirinya sendiri membayar sebesar Rp 76.500.

Namun ia tidak mengetahui besaran PBB warga lain. Jadi pihaknya keberatan apabila diminta meninggalkan lahan yang ditempati.

"Karena kita kan bayar pajak terus, jadi kalau kami diminta pergi dari sini kami keberatan. Kami kami menempati lahan ini sudah lama,” kata dia.

“Sejak zaman bupati sebelumnya. Jadi itu sudah lama sekali, kenapa baru sekarang ini dipermasalahkan," tambahnya.

Sementara itu, Waka Polhut Balai Besar TNBBS Agus Hartono saat dikonfirmasi membenarkan ada warga yang bermukim di TNBBS membayar PBB ke pemkab setempat.

Bahkan pihaknya mengaku sudah menemukan bukti adanya praktek penarikan PBB tersebut sejak dari tahun 2019 silam.

Mengetahui hal tersebut, pihaknya pun langsung mengirimkan surat kepada Pemkab Lampung Barat agar menghentikan penarikan PBB itu.

"Terkait penarikan itu sudah kami temukan sejak tahun 2019, ada kohir yang kami temukan di masyarakat penggarap kawasan TNBBS," tuturnya.

“Sudah bersurat ke Pemda Lampung Barat dan kemudian keluar surat edaran dari Sekda Lampung Barat,” tambahnya.

Ia menegaskan, penarikan PBB bagi warga yang bermukim di kawasan TNBBS memang harus dihentikan karena melanggar aturan.

“Karena yang pasti harus dihentikan (penarikan PBB). Karena berada di dalam kawasan hutan negara," pungkasnya.

Sebelumnya, Dandim 0422/LB Letkol Inf Rinto Wijaya menemukan adanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB masyarakat yang tinggal di kawasan TNBBS, Kecamatan BNS.

Adanya penemuan itu membuat Dandim Lampung Barat itu bertanya-tanya mengapa kawasan hutan TNBBS bisa ditarik pajak PBB oleh pemerintah.

Rinto mengatakan, lahan yang berada di kawasan TNBBS terutama di Lampung Barat seharusnya tidak boleh ditarik pajak berdasarkan aturan.

“Seharusnya hal ini tidak boleh terjadi. Kawasan hutan TNBBS harusnya tidak boleh ditarik pajak. Makanya saya sampaikan, pertanyaanya kok bisa?,” ujarnya, Sabtu (8/3/2025).

Dari data yang diterima, surat PBB itu tertera tandatangan Bupati Lampung Barat melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Wasisno Sembiring.

Untuk itu Rinto kembali menegaskan, tidak boleh ada penarikan pajak yang dilakukan pemerintah terhadap lahan yang ditempati warga di area kawasan TNBBS.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bobby Zoel Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved