Berita Terkini Nasional

Kapolres Bejat yang Sebar Video Asusila dengan 3 Bocah Kini Resmi Jadi Tersangka

Kapolres bejat yang cabuli 3 anak di bawah umur dan videonya disebar ke situs dewasa Australia kini resmi ditetapkan sebagai tersangka asusila.

Tribunnews.com/ Reynas Abdila
KASUS ASUSILA: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025). Pada pekan depan Senin (17/3/2025), terduga pelanggar bakal menjalani sidang etik. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kapolres bejat yang cabuli 3 anak di bawah umur dan videonya disebar ke situs dewasa Australia kini resmi ditetapkan sebagai tersangka asusila.

Tak hanya itu, kapolres yang telah dicopot dari jabatannya itu juga ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.

Hal itu disampaikan Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Brigjen Agus Wijayanto menegaskan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba.

"Sampai kita gelar perkara ini masuk kategori berat sehingga statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Propam Polri," ucapnya.

Pada pekan depan Senin (17/3/2025), tersangka AKBP Fajar akan menjalani sidang kode etik Polri (KKEP).

Agus menuturkan yang bersangkutan ditahan di penempatan khusus (patsus).

"Pengamanan dilakukan sejak tanggal 24 Februari hingga hari ini sehingga sudah tiga minggu, kami (Propam Polri) tidak pernah pandang bulu," ucapnya.

Sebelumnya, AKBP Fajar dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.

Hal itu tertuang dalam enam surat telegram (ST) yang diterbitkan pada 12 Maret 2025. 

Mutasi AKBP Fajar Widyadharma buntut dari kasus narkoba dan asusila yang menjeratnya.

Posisi Kapolres Ngada akan diemban oleh AKBP Andrey Valentino yang sebelumnya menjabat Kapolres Nagekeo Polda NTT.

Tindakan Tegas

Polri akan menindak tegas Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang saat ini diperiksa Divisi Propam Polri.

Teranyar AKBP Fajar terbukti melakukan tindak pidana perbuatan asusila terhadap tiga anak di bawah umur.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved