Berita Lampung

Lapas Kelas IIA Kalianda Usulkan 294 Napi Dapat Remisi Idul Fitri

Lapas Kelas IIA Kalianda Lampung Selatan mengusulkan 294 Warga Binaan Pemasyarakatannya untuk mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus
REMISI LEBARAN - Kepala Lapas Kalianda Beni Nurrahman saat diwawancarai Jumat (14/3/2025).  

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda Lampung Selatan mengusulkan 294 Warga Binaan Pemasyarakatannya untuk mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri.

"Kita Lapas Kelas IIA Kalianda Lampung Selatan mengusulkan remisi Hari Raya Idul Fitri sebanyak 294 orang," ujar Kepala Lapas Kalianda Beni Nurrahman, Jumat (14/3/2025).

Lalu, untuk remisi khusus dua tidak ada.

"Untuk remisi khusus II. Dalam hal ini langsung bebas, tidak ada," ucapnya.

Ia menjelaskan remisi merupakan pengurangan dalam menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang undangan.

Dia mengatakan remisi diberikan untuk memenuhi hak narapidana dan anak pidana atau anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Lalu, untuk memberikan apresiasi terhadap narapidana dan ABH yang berhasil menunjukkan perubahan perilaku.

Kemudian, untuk memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan agar dapat hidup mandiri.

Selanjutnya, untuk memberikan kesempatan dan motivasi kepada para narapidana dan ABH untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, dan keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved