Berita Lampung
Lapas Kelas IIA Kalianda Usulkan 294 Napi Dapat Remisi Idul Fitri
Lapas Kelas IIA Kalianda Lampung Selatan mengusulkan 294 Warga Binaan Pemasyarakatannya untuk mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda Lampung Selatan mengusulkan 294 Warga Binaan Pemasyarakatannya untuk mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri.
"Kita Lapas Kelas IIA Kalianda Lampung Selatan mengusulkan remisi Hari Raya Idul Fitri sebanyak 294 orang," ujar Kepala Lapas Kalianda Beni Nurrahman, Jumat (14/3/2025).
Lalu, untuk remisi khusus dua tidak ada.
"Untuk remisi khusus II. Dalam hal ini langsung bebas, tidak ada," ucapnya.
Ia menjelaskan remisi merupakan pengurangan dalam menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang undangan.
Dia mengatakan remisi diberikan untuk memenuhi hak narapidana dan anak pidana atau anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Lalu, untuk memberikan apresiasi terhadap narapidana dan ABH yang berhasil menunjukkan perubahan perilaku.
Kemudian, untuk memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan agar dapat hidup mandiri.
Selanjutnya, untuk memberikan kesempatan dan motivasi kepada para narapidana dan ABH untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, dan keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Klarifikasi Dokter RSUDAM Billy Rosan atas Kasus Meninggalnya Bayi Alesha |
![]() |
---|
DKL Bersiap Sambut Pameran dan Konser Musik Anak |
![]() |
---|
Keluarga Kenang Sosok "Kopral", Nelayan Hilang saat KM Tegar Jaya Tenggelam di Pesawaran |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Tampung Tuntutan Tidak Ada Lagi PHK Sepihak |
![]() |
---|
Nelayan Ungkap Detik-detik KM Tegar Jaya Tenggelam di Pesawaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.