Berita Lampung
Disnaker Lampung Buka Posko Pengaduan THR Mulai 24 Maret 2025
Yuri Agustina Primasari menyampaikan bahwa tahun ini pengaduan tidak hanya terkait THR, tetapi juga BHR bagi kurir dan pengemudi kendaraan online.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung akan membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) pada 24 Maret hingga 7 April 2025.
Pelaksana Harian Kepala Disnaker Lampung Yuri Agustina Primasari menyampaikan bahwa tahun ini pengaduan tidak hanya terkait THR, tetapi juga BHR bagi kurir dan pengemudi kendaraan online.
Hal ini merujuk Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, serta Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 mengenai pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja/buruh di perusahaan.
"Ya, tahun ini tidak hanya THR, tetapi juga BHR. Bonus ini khusus bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi," jelas Yuri, Senin (17/3/2025).
Meskipun masih berupa imbauan, Pemprov Lampung berencana mengeluarkan surat edaran yang akan diteruskan ke pemerintah kabupaten/kota dan perusahaan penyedia jasa transportasi online.
"Kami akan menyampaikan suratnya ke perusahaan berbasis aplikasi karena ini hal baru. Maka, kami mengimbau agar bonus tersebut dapat disalurkan," tambahnya.
Aturan Pemberian THR
Sama seperti tahun sebelumnya, perusahaan wajib memberikan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Pekerja/buruh dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak atas satu bulan gaji penuh.
Sedangkan yang memiliki masa kerja satu hingga kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional, dihitung berdasarkan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan gaji.
Bagi pekerja harian lepas, jika telah bekerja 12 bulan atau lebih, upah dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir.
Jika bekerja kurang dari 12 bulan, upah dihitung berdasarkan rata-rata upah tiap bulan selama masa kerja.
Sementara itu, pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil akan menerima THR berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Jika perusahaan telah menetapkan nilai THR lebih besar dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, maka pembayaran THR harus mengikuti ketentuan tersebut.
THR keagamaan wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil.
"Jika ada pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi, mereka dapat melapor ke Disnaker provinsi atau Disnaker kabupaten/kota untuk penyelesaian lebih lanjut," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 18 September 2025, Hujan Petir di Lampung Barat |
![]() |
---|
Suara Aneh dari Ruko Ungkap Aksi Rudapaksa Satpam SMK |
![]() |
---|
Warga Bandar Lampung Rutin Cuci Darah Ucap Syukur Jadi Peserta JKN |
![]() |
---|
Bejatnya Satpam di Pringsewu Rudapaksa Siswi SD Berkali-kali |
![]() |
---|
Kopi Bubuk Sangrai Lampung Punya Banyak Kelebihan, Bakal Munculkan Pelaku Ekspor Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.