Berita Lampung
121 PNS Pemkot Bandar Lampung Masuk Masa Pensiun
Pemkot Bandar Lampung melepas 121 PNS di lingkungan pemkot setempat yang telah memasuki masa pensiun
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: soni yuntavia
Menurut Lela, pegawai sudah bisa mengusulkan pensiun jika sudah memasuki batas usia pensiun pegawai tersebut.
Pihaknya juga sangat terbuka jika memang ada pegawai yang mengusulkan pensiun atau telah memasuki masa pensiun.
“Pegawai pensiun harus dilihat dari batas usianya. Jika sudah memasuki batas usia, mereka sudah harus mengusulkan pensiun,” sebutnya.
Dalam hal ini, kata dia, usia pensiun para pegawai pun memiliki batasnya masing-masing tergantung dari jabatannya.
Menurut Lela, batas usia pensiun para pegawai tersebut juga beragam, terhitung mulai dari 58 tahun hingga 60 tahun.
“Untuk pegawai teknis itu 58 tahun, lalu untuk mereka yang menduduki jabatan tinggi pratama itu 60 tahun,” sebutnya.
“Lalu jabatan fungsional madya dan utama 60 tahun juga. Sementara jabatan fungsional muda dan pertama itu 58 tahun,” tandasnya. (bob)
Polresta Maksimalkan Upaya Jaga Keamanan Bandar Lampung |
![]() |
---|
Kapolres Pringsewu Ajak Warga Jaga Kondusifitas Pasca Insiden Jakarta |
![]() |
---|
Klarifikasi Dokter RSUDAM Billy Rosan atas Kasus Meninggalnya Bayi Alesha |
![]() |
---|
DKL Bersiap Sambut Pameran dan Konser Musik Anak |
![]() |
---|
Keluarga Kenang Sosok "Kopral", Nelayan Hilang saat KM Tegar Jaya Tenggelam di Pesawaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.