Berita Lampung

121 PNS Pemkot Bandar Lampung Masuk Masa Pensiun

Pemkot Bandar Lampung melepas 121 PNS di lingkungan pemkot setempat yang telah memasuki masa pensiun

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
PNS PENSIUN - Kepala Disdik Pemkot Bandar Lampung Eka Afriana saat melepas sekaligus memberikan bantuan Purna Bhakti kepada PNS yang pensiun di Aula Semergou, Kamis (20/3/2025). 

Menurut Lela, pegawai sudah bisa mengusulkan pensiun jika sudah memasuki batas usia pensiun pegawai tersebut.

Pihaknya juga sangat terbuka jika memang ada pegawai yang mengusulkan pensiun atau telah memasuki masa pensiun.

“Pegawai pensiun harus dilihat dari batas usianya. Jika sudah memasuki batas usia, mereka sudah harus mengusulkan pensiun,” sebutnya.

Dalam hal ini, kata dia, usia pensiun para pegawai pun memiliki batasnya masing-masing tergantung dari jabatannya.

Menurut Lela, batas usia pensiun para pegawai tersebut juga beragam, terhitung mulai dari 58 tahun hingga 60 tahun.

“Untuk pegawai teknis itu 58 tahun, lalu untuk mereka yang menduduki jabatan tinggi pratama itu 60 tahun,” sebutnya.

“Lalu jabatan fungsional madya dan utama 60 tahun juga. Sementara jabatan fungsional muda dan pertama itu 58 tahun,” tandasnya. (bob)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved