Berita Lampung

121 PNS Pemkot Bandar Lampung Masuk Masa Pensiun

Pemkot Bandar Lampung melepas 121 PNS di lingkungan pemkot setempat yang telah memasuki masa pensiun

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
PNS PENSIUN - Kepala Disdik Pemkot Bandar Lampung Eka Afriana saat melepas sekaligus memberikan bantuan Purna Bhakti kepada PNS yang pensiun di Aula Semergou, Kamis (20/3/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pemkot Bandar Lampung melepas 121 PNS di lingkungan pemkot setempat yang telah memasuki masa pensiun

Kegiatan yang dipimpin Kepala Disdik Pemkot Bandar Lampung Eka Afriana mewakili Wali Kota Eva Dwiana itu dilaksanakan di Aula Semergou, Kamis (20/3).

Pada momen itu, Eka mengucapkan terima kasih atas dukungan tenaga dan waktu sebagai PNS di Pemkot Bandar Lampung.

"Saya mewakili Wali Kota Bandar Lampung Bunda Eva yang tidak bisa hadir tentunya mengucapkan terima kasih,” ucap Eka.

“Kami mengapresiasi PNS yang pensiun karena telah menyelesaikan tugasnya sampai batas waktu pengabdian selesai" sambungnya.

Sebagai informasi, 121 PNS yang pensiun terdiri dari 70 orang yang berasal dari Dinas Pendidikan baik kepala sekolah dan guru.

Kemudian untuk sisinya yaitu 42 orang yang berasal dari tenaga struktural dan sembilan orang dari tenaga kesehatan.

Diketahui, PNS yang telah memasuki batas usia tersebut terhitung mulai dari bulan Maret, April dan Mei 2025.

Selain menggelar pelepasan Pemkot Bandar Lampung juga memberikan bantuan Purna Bhakti Korpri kepada PNS yang pensiun.

Menurut Eka, bantuan Purna Bhakti itu diberikan sebagai tanda hormat kepada seluruh PNS yang memasuki masa pensiun.

"Kita memberikan bantuan ini diharapkan sebagai tanda hormat kepada mereka yang sudah mengabdi" tukasnya.

Sedikitnya ada sebanyak 450 orang pegawai Pemkot Bandar Lampung yang telah pensiun pada tahun 2024 lalu.

Plt Kepala BKPSDM Lelawati saat itu mengatakan, pegawai pemkot yang pensiun tersebut rata-rata merupakan tenaga pendidik atau guru.

“Untuk pegawai pensiun tahun 2024 itu ada sebanyak 450 orang. Terdiri dari guru 270 orang, kesehatan 32 dan teknis 148,” kata dia, beberapa waktu lalu.

“Rata-rata memang yang banyak pensiun per tahunnya di Bandar Lampung itu tenaga pendidik atau guru,” sambungnya.

Menurut Lela, pegawai sudah bisa mengusulkan pensiun jika sudah memasuki batas usia pensiun pegawai tersebut.

Pihaknya juga sangat terbuka jika memang ada pegawai yang mengusulkan pensiun atau telah memasuki masa pensiun.

“Pegawai pensiun harus dilihat dari batas usianya. Jika sudah memasuki batas usia, mereka sudah harus mengusulkan pensiun,” sebutnya.

Dalam hal ini, kata dia, usia pensiun para pegawai pun memiliki batasnya masing-masing tergantung dari jabatannya.

Menurut Lela, batas usia pensiun para pegawai tersebut juga beragam, terhitung mulai dari 58 tahun hingga 60 tahun.

“Untuk pegawai teknis itu 58 tahun, lalu untuk mereka yang menduduki jabatan tinggi pratama itu 60 tahun,” sebutnya.

“Lalu jabatan fungsional madya dan utama 60 tahun juga. Sementara jabatan fungsional muda dan pertama itu 58 tahun,” tandasnya. (bob)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved