Berita Terkini Nasional
Buronan Penipuan di Tangerang Dimutilasi Sepupunya Setelah Tewas Ditikam
Jefry Rarun atau JR (54) ditemukan dalam kondisi meninggal termutilasi di rumahnya di di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Baktiar menambahkan, adapun langkah-langkah yang telah dilakukan pihaknya yakni mengamankan pelaku, melakukan olah TKP, autopsi, dan memeriksa sejumlah saksi.
"Kami sudah melakukan olah TKP autopsi sudah dilakukan, bagi saksi juga sudah kami periksa, kami sudah berkomunikasi dengan ahli psikologi selanjutnya kami melengkapi berkas penyidikan," pungkasnya.
Pelaku Tusuk Korban 7 Kali sebelum Lakukan Mutilasi
Baktiar menuturkan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, pelaku mengakui menusuk korban sebanyak tujuh kali terlebih dahulu menggunakan pisau dapur sebelum melakukan mutilasi.
Sementara, Marcellino memutilasi Jefry dengan menggunakan gergaji dan pisau.
"Setelah korban tewas, pelaku memotong tubuh korban menjadi 8 bagian. Kepala, tangan kanan, tangan kiri, kaki kanan sampai batas dengkul, kaki kiri sampai batas dengkul, telapak tangan kiri, pinggang sampai batas dengkul, dan bagian badan, menggunakan gergaji dan pisau yang telah disiapkan," kata Baktiar.
Lalu, sehari kemudian, Marcellino membuang organ dalam korban serta gergaji dan pisau untuk menghilangkan jejak.
Motif: Pelaku Dendam Kerap Dikasari Korban
Baktiar juga menjelaskan terkait motif Marcellino sampai tega memutilasi sepupunya tersebut.
Ternyata, pelaku sudah memendam perasaan dendam kepada korban karena kerap disiksa dan diperalat.
"Pelaku kesal karena kerap disiksa oleh korban, dan juga sakit hati setelah merasa sering dimanfaatkan atau diperalat," kata Baktiar.
Dia mengatakan pelaku juga mengakui kerap mengalami kekerasan dari korban sejak kecil.
Adapun pelaku hidup bersama dengan korban lantaran dirinya adalah yatim piatu.
"Sejak kecil, pelaku sering mendapatkan kekerasan dari korban karena memang mereka tinggal berdua, posisi yatim piatu.
"Sehingga, pada tahun 2023, tepatnya bulan Desember, pelaku memiliki rencana pembunuhan pada korban," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Marcellino dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Penyebab Suami di Lumajang Bikin Istri Luka Sekujur Tubuh, Emosi Keinginan Ditolak |
![]() |
---|
Sosok FE Penipu Pasien Ratusan Juta Diciduk Polisi, Ngaku Dokter Ternyata Lulusan SMA |
![]() |
---|
KPK Cek Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih Imbas Heboh Pencopotan Kepsek |
![]() |
---|
Nasib Kakak Adik Terpaksa Gantian Seragam Sekolah, Tak Mampu Beli Baru |
![]() |
---|
Tak Terima Istrinya Difoto Kurir Paket COD, Suami Malah Bacok Pak RW |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.