Berita Terkini Nasional

Liciknya Rafy Demi Hilangkan Jejak Pembunuhan, Masukkan Jasad Pacar ke Trash Bag

Pembunuhan sadis di Bantul! Pelaku bersihkan dan simpan kerangka pacar berbulan-bulan dalam trash bag. Motif sepele, bakso gosong picu cekikan maut.

Tribunnews.com / Danang Triatmojo
PEMBUNUHAN SADIS: Foto ilustrasi, garis polisi. Kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Bantul mengungkap upaya pelaku, Muhammad Rafy Ramadhan (24), untuk menghilangkan jejak kejahatannya. Setelah membunuh kekasihnya, Enggal Dika Puspia (23), pada September 2024, Rafy membersihkan jenazah, memasukkannya ke dalam plastik sampah, dan membawa jasad tersebut ke rumah orang tuanya di Padukuhan Gading Lumbung, Donotirto, Kretek, Bantul. 

Setelah membunuh korban dengan cara mencekik, Rafy membersihkan jenazah dan menyimpannya di kamar kosnya.

Namun, setelah dua minggu, bau menyengat mulai tercium.

Rafy pun memindahkan jenazah ke kontrakan temannya di Condongcatur, Sleman. 

Pada 7 Desember 2024, ia menemukan jenazah korban sudah menjadi kerangka.

Rafy kemudian memasukkannya ke dalam trash bag berlapis dan koper, lalu membawanya ke sebuah penginapan di Kaliurang, Sleman, untuk dibersihkan kembali.

Setelah itu, Rafy membawa kerangka tersebut ke rumah orang tuanya di Bantul.

Ia juga membakar beberapa barang milik korban, seperti selimut, pakaian, dan pernak-pernik, untuk menghilangkan jejak.

Pelaku Tenang Saat Diperiksa

Edy mengungkapkan, Rafy terlihat tenang saat diperiksa polisi. "Dia tidak grogi sama sekali. Padahal, ini kasus besar," ujarnya.

Rafy diketahui berasal dari keluarga terpandang dan berkecukupan. Kakeknya pernah menjadi pejabat pemerintah kalurahan di Bantul.

Namun, orang tua Rafy telah bercerai, dan ia tinggal bersama ibunya di Sabdodadi sebelum akhirnya kembali ke rumah ayahnya di Gading Lumbung.

Motif Masih Diselidiki

Polisi masih mendalami motif pembunuhan ini. Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana, mengatakan, "Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif pelaku."

Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan kecurigaan mereka karena korban sudah lama tidak terlihat, sementara motornya digunakan oleh Rafy.

Kini, Rafy ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved