Berita Terkini Nasional

Liciknya Rafy Demi Hilangkan Jejak Pembunuhan, Masukkan Jasad Pacar ke Trash Bag

Pembunuhan sadis di Bantul! Pelaku bersihkan dan simpan kerangka pacar berbulan-bulan dalam trash bag. Motif sepele, bakso gosong picu cekikan maut.

Tribunnews.com / Danang Triatmojo
PEMBUNUHAN SADIS: Foto ilustrasi, garis polisi. Kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Bantul mengungkap upaya pelaku, Muhammad Rafy Ramadhan (24), untuk menghilangkan jejak kejahatannya. Setelah membunuh kekasihnya, Enggal Dika Puspia (23), pada September 2024, Rafy membersihkan jenazah, memasukkannya ke dalam plastik sampah, dan membawa jasad tersebut ke rumah orang tuanya di Padukuhan Gading Lumbung, Donotirto, Kretek, Bantul. 

Dampak pada Warga Sekitar

Kasus ini menimbulkan shock di kalangan warga Gading Lumbung. Edy mengaku, banyak warga yang tidak menyangka Rafy bisa melakukan tindakan keji seperti itu.

"Keluarga Rafy dikenal baik dan terpandang. Ini benar-benar di luar dugaan," ujarnya.

Sementara itu, keluarga korban dan pelaku masih berusaha memproses kejadian tragis ini. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi Enggal Dika Puspia, korban yang kehilangan nyawa dalam tragedi mengerikan ini.

Pemicu Sepele

Insiden pembunuhan terjadi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, di mana seorang gadis muda ditemukan tinggal kerangka usai dibunuh pacarnya.

Adapun pelaku yakni Muhammad Rafy Ramadhan. Ia tega melakukan pembunuhan terhadap pacarnya bernama Enggal Dika Puspita.

Aksi pembunuhan yang dilakukan Rafy terhadap Enggal tersebut terjadi pada 25 September 2024, sekira pukul 09.00 WIB di rumah kos.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana mengungkapkan, motif pembunuhan dipicu masalah sepele.

Pelaku dan korban terlibat keributan gara-gara bakso gosong.

"Korban sedang menggoreng bakso namun ditinggal menyapu ruangan, di saat yang sama, tersangka sedang mencuci piring. Namun, bakso yang digoreng gosong," katanya, dikutip dari Kompas.com.

Korban lalu memarahi pelaku dan sempat memukulnya dengan sapu sebanyak 5 kali.

Perlakukan korban membuat pelaku tersulut emosinya.

Ia mencekik korban hingga akhirnya tewas.

Polisi sementara dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tapi masih pemeriksaan ya, bisa saja ditemukan unsur pidana lainnya," tutup AKP Jeffry.

( Tribunlampung.co.id / TribunJogja.com / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved