Berita Terkini Nasional

Monica Diam-diam Tilap Uang Perusahaan Rp 4,2 Miliar, Dikira Tak Ketahuan

Aksi nekat Monica Ratna Pujiastuti, eks supervisor accounting di PT Bina Penerus Bangsa, tilap uang perusahaan membuatnya duduk di kursi pesakitan.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
TILAP UANG PERUSAHAAN - Foto ilustrasi, uang. Aksi nekat Monica Ratna Pujiastuti, eks supervisor accounting di PT Bina Penerus Bangsa, tilap uang perusahaan membuatnya kini duduk di kursi pesakitan. Monica menjadi terdakwa akibat tindakan serakahnya mengambil uang yang bukan haknya. Tak tanggung-tanggung, uang perusahaan yang ditilap Monica mencapai Rp 4,2 miliar. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Surabaya - Aksi nekat Monica Ratna Pujiastuti, eks supervisor accounting di PT Bina Penerus Bangsa, tilap uang perusahaan membuatnya kini duduk di kursi pesakitan.

Monica menjadi terdakwa akibat tindakan serakahnya mengambil uang yang bukan haknya. Tak tanggung-tanggung, uang perusahaan yang ditilap Monica mencapai Rp 4,2 miliar.

Dilakukan secara bertahap, Monica memulai aksinya menilap uang perusahaan pada 2019. Padahal sejak awal bekerja pada 2012, Monica telah dipercaya mengelola keuangan perusahaan.

Fakta itu terungkap tatkala Monica menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (25/7/2025). Perempuan yang berdomisili di Rungkut, Surabaya, itu didakwa menggelapkan uang perusahaan hingga mengalami kerugian sebesar Rp 4,2 miliar.

Dikutip dari TribunJatim.com, Jaksa Penuntut Umum, Estik Dilla dalam surat dakwaannya menjelaskan, Monica bekerja di PT Bina Penerus Bangsa sejak 2012.

Perusahaan tersebut bergerak di bidang pendidikan, konsultasi manajemen, dan jasa korporasi.

Sejak awal bekerja, Monica dipercaya mengelola keuangan perusahaan dan memiliki akses penuh terhadap rekening operasional.

Sejak 2019, terdakwa mulai menjalankan aksinya.

Ia menggunakan Token Klik BCA, baik sebagai maker maupun approval, disertai laporan keuangan bulanan dan tahunan yang dimanipulasi serta tanpa dokumen pendukung.

“Tujuannya agar bisa menarik uang dari rekening perusahaan,” kata jaksa Estik, Jumat (25/7/2025).

Modusnya dimulai secara perlahan.

Pada pertengahan Maret 2019, terdakwa pertama kali mencoba mentransfer dana Rp 100 juta dari rekening perusahaan ke rekening pribadinya.

Tak lama, ia mengulangi dengan nominal lebih kecil, yakni Rp 50 juta.

Setahun berselang, di 2020, nilainya meningkat menjadi Rp 200 juta.

Pola ini berlanjut. Di tahun 2021, dana perusahaan yang dikirim ke rekening pernah sampai Rp 400 juta. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved