Berita Terkini Nasional

Polisi Tangkap 2 Siswa SMK di Bantul karena Bawa Bubuk Petasan

Polres Bantul tangkap dua pelajar SMK yakni NAN (19) dan RNA (18) atas dugaan meracik dan menjual bahan peledak.

Editor: taryono
TribunJogja.com/Neti Istimewa Rukmana
KASUS PETASAN - Polisi menghadirkan pelaku dan barang bukti bahan peledak petasan saat jumpa pers di lobby Mapolres Bantul, Senin (24/3/2025). Kedua pelaku masih pelajar SMK. 

Kapolsek Sewon, Kompol Sultonudin, mengatakan kasus itu terungkap ketika personel Polsek Sewon menerima informasi dari warga masyarakat bahwa akan ada transaksi penjualan bahan peledak (serbuk petasan) di depan SMA N 1 Sewon.

"Selanjutnya, anggota kami melaksanakan patroli dan penyelidikan di tempat tersebut." 

"Kemudian, sekira pukul 17.00 WIB, anggota kami mendapati dua orang laki-laki berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 nomor polisi AB 6340 ZL," tuturnya.

Kedua orang laki-laki itu berhenti di depan SMAN 1 Sewon. Lantaran gerak-gerik mereka mencurigakan, anggota Polsek Sewon mendatanginya dan memeriksa dua orang tersebut.

"Setelah diperiksa, anggota kami menemukan bahan serbuk warna silver yang mudah terbakar atau bubuk petasan yang berada di dalam tas gendong warna orange yang dibawa laki-laki itu," terangnya.

Dari situ kemudian dilakukan olah kejadian perkara di rumah pelaku NAN di Kapanewon Godean dan memperoleh barang bukti alat-alat pembuatan bahan peledak atau serbuk petasan.

"Dua laki-laki itu, yakni NAN dan RNA mengaku membuat bahan peledak petasan dan menjualnya," ucapnya.

Atas kejadian itu, pelaku dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 mengatur sanksi pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Kami mengimbau kepada seluruh orang tua/tokoh agama, tokoh masyarakat agar lebih mengawasi kegiatan anak terutama di bulan Ramadan ini," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved