Berita Lampung
Pelayanan SIM dan Perpajakan di Polres Pringsewu Diliburkan Selama Cuti Bersama
Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta layanan perpajakan akan diliburkan untuk sementara waktu.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Dalam rangka libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Idul Fitri 1446 H, pelayanan publik di Polres Pringsewu mengalami penyesuaian.
Mulai tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025, pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta layanan perpajakan di Samsat akan diliburkan untuk sementara waktu.
Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu David Pulner mengimbau masyarakat yang memiliki SIM atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masa berlakunya habis pada periode libur tersebut agar tidak khawatir.
“Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM habis pada tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025, dapat melakukan proses perpanjangan pada tanggal 8 hingga 15 April 2025 sedangkan untuk proses perpanjangan STNK pada 8 dan 9 April 2025 tanpa dikenakan denda keterlambatan,” jelas David Kamis (27/3/2025).
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat mengatur jadwal perpanjangan dokumen kendaraan mereka dengan baik.
David juga mengingatkan agar masyarakat tetap tertib berlalu lintas serta memanfaatkan kesempatan perpanjangan setelah libur dengan sebaik-baiknya.
Lebih lanjut, David menegaskan, meskipun layanan administrasi seperti penerbitan SIM dan pengurusan pajak kendaraan di Samsat sementara dihentikan, pelayanan kepolisian lainnya tetap berjalan seperti biasa.
“Kami tetap mengutamakan keamanan dan ketertiban masyarakat selama periode libur dan cuti bersama ini. Personel kepolisian akan tetap disiagakan untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat, khususnya di jalur mudik dan tempat wisata,” tambahnya.
Ia juga mengimbau kepada para pengendara yang akan melakukan perjalanan jauh selama libur panjang agar memastikan kelengkapan dokumen berkendara, seperti SIM dan STNK, serta mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Selain itu, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan waktu setelah libur untuk segera mengurus perpanjangan dokumen kendaraan guna menghindari antrean panjang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menunda perpanjangan SIM dan STNK setelah libur berakhir agar pelayanan dapat berjalan dengan lancar,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)
Motor Digadai, Pria di Lampung Nekat Lapor ke Polisi Jadi Korban Begal |
![]() |
---|
Kasus KDRT, Istri Oknum Polisi Mengaku Wajahnya Pernah Diolesi Suami Pakai Sambal |
![]() |
---|
Suara Serak, Siswa SMAN 9 Bandar Lampung Tetap Optimal Menyanyi di Istana Merdeka |
![]() |
---|
Istri Oknum Polisi Mengamuk Kasus KDRT Berlarut-larut, Polda Lampung Beri Jawaban Tegas |
![]() |
---|
PBB di Bawah Rp 150 Ribu Dapat Bonus dari Pemkot Bandar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.