3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung

Ternyata Ada Perwira Diam-diam Bantu Keluarga 3 Polisi Gugur Tertembak di Way Kanan

Keberadaan seorang perwira yang membantu keluarga tiga anggota polisi ini diungkap pengacara kondang Hotman Paris, Kamis (27/3/2025).

Istimewa
BAKU TEMBAK: Tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung meninggal dunia dalam sebuah insiden baku tembak dengan pelaku judi sabung ayam, Senin (17/3/2025). Ternyata ada perwira yang diam-diam bantu keluarga tiga polisi gugur tertembak saat gerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. 

"Dalam keterangannya, dia mengetahui ada undangan kemudian dia bersama dengan rekannya dari (Polres) Lampung Tengah menuju ke lokasi. Dia tahu siapa pengelolanya dan sebagainya."

"Tetapi, jam 16.00 WIB, dia sudah pulang. Sehingga yang bersangkutan ditetapkan menjadi saksi dalam kasus perjudian tersebut," jelas Helmy.

Kemudian, ada saksi lain yang turut diperiksa yaitu N di mana dirinya berjualan di sekitar lokasi judi sabung ayam.

Helmy mengungkapkan N menjadi saksi atas kasus judi sabung ayam dan kasus penembakan terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin.

Kopda B Akui Menembak, Terancam Penjara Seumur Hidup

Wakil Sementara (Ws) Danpuspom TNI, Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana, mengatakan Kopda Basarsyah telah mengakui menembak ketiga korban.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap Kopda B," katanya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa.

"Yang bersangkutan sudah mengakui melakukan penembakan terhadap ketiga korban," lanjutnya.

Eka menambahkan, Basarsyah saat ini ditahan di Denpom II/3 Bandar Lampung. Sementara, Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian dalam kasus di Way Kanan itu.

Eka Wijaya Permana mengatakan Kopda B dijerat pasal pidana terkait pembunuhan.

"Diancam Pasal 340 juncto 338 KUHP, penjara paling lama seumur hidup atau paling lama 20 tahun," ungkap Eka.

Selain itu, Kopda B juga dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki dan menggunakan senjata api ilegal.

Menurut Eka, senjata yang digunakan pelaku merupakan rakitan, meski ada bagian yang berasal dari senjata asli.

"Ada bagian yang campuran jadi bukan murni pabrikan. Kita masih mencari tahu dari mana dia mendapatkannya," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved