Berita Terkini Nasional

KPK Sentil Wali Kota Depok Gara-gara Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK menyoroti kebijakan yang diterapkan Wali Kota Depok, Supian Suri, terkait penggunaan kendaraan dinas.

KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
RANDIS UNTUK MUDIK: Foto ilustrasi gedung KPK di Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK menyoroti kebijakan yang diterapkan Wali Kota Depok, Supian Suri, terkait penggunaan kendaraan dinas. Ya, Wali Kota Depok, Supian Suri mengizinkan aparatur sipil negara ( ASN ) di lingkungan Pemkot Depok menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2025. Padahal, sudah ada imbauan KPK terkait larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik Hari Raya Idul Fitri. 

“Kendaraan dinas adalah aset negara atau daerah harus dikelola dengan tertib, baik dalam pencatatan, perawatan, serta pemanfaatannya."

Agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara/daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara/daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu," jelasnya.

Wali Kota Depok: Ini Bentuk Apresiasi

Wali Kota Depok, Supian Suri menjelaskan kebijakan ini diambil sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian para ASN yang telah bekerja untuk Kota Depok.

“Kami mengizinkan ASN yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas (untuk menggunakannya saat mudik),” ujarnya dikutip dari TribunJabar, Sabtu (29/3/2025).

Menurutnya, tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi, sehingga kebijakan ini diharapkan dapat membantu mereka yang ingin merayakan Lebaran di kampung halaman.

“Tidak semua pegawai memiliki kendaraan pribadi, jadi kami berharap ini bisa membantu mereka. Ini juga sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka selama ini. Sehingga kami izinkan,” jelasnya.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved