Berita Terkini Nasional
Nasib Pilu Korban Rudapaksa Oknum Dokter PPDS di Bandung, Ayahnya Meninggal
Setelah tertimpa musibah rudapaksa oleh oknum dokter PPDS, korban berduka lantaran ayahnya meninggal dunia.
"Ada FH sendiri sebagai korban, ada ibunya kemudian, ada beberapa perawat, ada kurang lebih tiga perawat, dan adik korban. Kemudian dari farmasi, dokter, dan pegawai rumah sakit Hasan Sadikin dan juga apoteker. Dan Dirkrimsus juga akan meminta keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan," jelas dia.
Kini PAP telah ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa.
Ia kini terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual."
"Adapun ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama adalah 12 tahun," urai Kombes Hendra.
Selain jadi tersangka, Priguna Anugerah juga akan ditahan selama 20 hari guna mempermudah pendalaman kasus lebih lanjut. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Pria Ditemukan Luka Parah Tangan Terikat ke Belakang, Tewas setelah Dievakuasi |
|
|---|
| Bripda Waldi Pembunuh Bu Dosen Ternyata Pernah Pacari Korban meski Beda Usia 15 Tahun |
|
|---|
| Kemungkinan Tersangka Lain Pembunuh Bu Dosen di Bungo selain Bripda Waldi |
|
|---|
| Penyamaran Oknum Polisi Pembunuh Bu Dosen di Bungo Terbongkar meski Pakai Wig |
|
|---|
| Ujian ASN Bidan Diduga Korban Pungli Akhirnya Diulang setelah Dapat Perhatian Presiden |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kisah-gadis-15-tahun-didatangi-kakak-tiri-saat-di-kamar-saya-disuruh-buka-pakaian.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.