Berita Lampung
Polisi Tangkap Warga Gadingrejo Pringsewu karena Edarkan Sabu
Pria berinisial FS (39) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Pria berinisial FS (39), warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Candra Dinata, menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari (10/4/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di kediaman pelaku.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket sabu siap edar dengan berat total 2,46 gram yang disembunyikan di saku celananya.
Dari kamar tersangka, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit ponsel, timbangan digital, serta dua bungkus plastik klip kosong yang biasa digunakan untuk membungkus sabu.
Candra menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Gadingrejo.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penindakan.
Pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas ini selama empat bulan terakhir.
Selain menjual, sebagian sabu juga dikonsumsi sendiri.
“Uang hasil penjualan sabu digunakan untuk bermain judi online,” ungkap Candra, Jumat (11/4/2025).
Candra menambahkan, sasaran pasar dari sabu yang diedarkan FS cukup beragam, mulai dari sopir angkutan, pria dewasa, hingga kalangan remaja.
Pelaku yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap ini nekat berjualan sabu demi mendapatkan modal untuk main judi slot.
Saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dan memburu pelaku lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu tersebut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika dalam bentuk apapun, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun bandar.
“Atas perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” tegas Candra.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)
Polisi Tangkap Pencuri Motor Dinas Anggota Satlantas Polres Lampung Tengah |
![]() |
---|
Bandara Radin Inten II Lampung Kembali Jadi Bandara Internasional |
![]() |
---|
Peringatan HUT RI, Ketua DPW PKS Lampung Ade Utami Ibnu Ajak Warga Merdeka dari Malas |
![]() |
---|
Polsek Natar Amankan Pencuri Tiang Pembatas Jalan di Tol Bakter |
![]() |
---|
Siswa Pringsewu Wakili Lampung di Ajang FLS3N Tingkat Nasional Kategori Solo Song |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.