Berita Terkini Nasional

Dokter dan Istri Aniaya ART Gegara Tidak Puas dengan Kinerja, Kini Jadi Tersangka

Pemicu penganiayaan tersebut lantaran dokter dan istri tidak puas dengan kinerja ART yang baru bekerja selama 4 bulan.

Tangkaplayar KompasTV
PENGANIAYAAN - Seorang dokter dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Keduanya menganiaya asisten rumah tangga di Jakarta Timur. Penganiayaan itu terjadi karena keduanya tidak puas dengan kinerja korban, Sabtu (12/4/2025). 

Melihat kesalahan itu pula yang menjadi pemicu majikan yang merupakan istri dokter itu melakukan penganiaaan.

Bahkan sang suami yang berprofesi sebagai dokter itu pun beberapa kali turut melakukan penganiayaan.

"Sehingga ibu majikan karena melihat hal itu dia melakukan penganiayaan dan juga dibantu kadang dibantu oleh suaminya," tandasnya.

Sementara itu, seorang asisten rumah tangga atu ART santai habiskan uang majikan Rp 35 juta.

Endingnya si majikan maafkan ART tersebut karena iba.

Padahal uang itu dipakai untuk bersolek alias mempercantik diri.

ART itu diketahui berinisial WKS (30).

WKS ditangkap saat berada di sebuah salon yang ada di mal kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (2/4/2025) atau dua hari setelah Lebaran.

"Pelaku ini sebagai ART hanya di masa musim Lebaran dengan perjanjian 10 hari kerja dan pembayaran Perhari Rp200 ribu.

Untuk TKP (lokasi pencurian) masuk daerah Jakarta Selatan. Korban meminta bantuan Polsek Tambora untuk bantu mengamankan karena berdasarkan info dari korban pelaku berada di Seasons City," kara Kukuh saat dikonfirmasi, Sabtu (5/4/2025), melansir dari Tribunnews.

Korban baru menyadari hartanya dikuras sang ART infal setelah pelaku pada H+2 Lebaran keluar dari rumah karena tugasnya sebagai ART infal sudah selesai.

Saat itu, korban mengetahui bahwa pelaku sedang berada di mal sehingga kemudian mencarinya dengan dibantu petugas keamanan.

Awalnya, pelaku tak mengaku. Namun setelah dibawa ke aparat polisi dan digeledah, pelaku akhirnya tak bisa berkutik dan mau tak mau mengakui perbuatannya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan barang bawaan berupa tas pinggang dan koper warna merah berisi baju dan celana baru masih ada bandrol dan dompet milik tersangka ditemukan uang tunai Rp 18 juta dan 11 lembar dolar Amerika Serikat yang jika dirupiahkan senilai Rp 18 juta," kata Kapolsek.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved