Berita Lampung
Pria 25 Tahun di Lampung Tengah Cabuli Bocah SD Berulang Kali, Modus Dipacari
Seorang pria berinisial DRW (25), diciduk polisi akibat berulang kali merudapaksa anak kelas 5 SD di Lampung Tengah.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Seorang pria berinisial DRW (25), diciduk polisi akibat berulang kali merudapaksa anak kelas 5 SD di Lampung Tengah.
Aksi rudapaksa yang dilakukan DRW diketahui saat orangtua korban memergoki anaknya sedang berada di rumah pelaku di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (6/4/2025) lalu.
Kapolsek Rumbia Iptu Jufriyanto mengatakan, pelaku ditangkap setelah orangtua korban melaporkan DRW ke polisi, pada Jumat (11/4/2025), sekira pukul 16.00 WIB.
"Pelaku mengaku sudah merudapaksa korban berinisial Z sebanyak 10 kali. Saat ini DRW ditahan di Polsek Rumbia," kata Jufri saat dikonfirmasi, Sabtu (12/4/2025).
Jufri menjelaskan, aksi terakhir DRW bermula saat dia menjemput Z keluar rumah, pada hari Minggu (6/4/2025), pukul 19.00 WIB.
Keduanya diketahui saling kenal dan memiliki hubungan dekat atau pacaran dan orangtua korban pun mengetahui hal tersebut.
Namun, pada pukul 20.30 WIB, korban tidak kunjung pulang ke rumah.
Selain itu, keduanya tidak bisa dihubungi oleh orangtua korban.
"Orangtua korban lalu mencarinya dan menemukan korban berada di rumah pelaku," ujarnya.
Masih dikatakan Jufri, orangtua korban bersama dua kerabatnya pun langsung melabrak rumah pelaku dan menanyakan maksud DRW tidak kunjung mengantarkan korban pulang ke rumah.
Tidak menemukan jawaban, orangtua korban masuk ke rumah dan mendapati anaknya berada di dalam kamar pelaku.
Setelah dicecar keluarga korban, DRW pun mengakui telah merudapaksa korban di rumahnya berulang kali.
Bahkan korban sempat menolak saat diajak orangtuanya pulang ke rumah.
"DRW mengakui bahwa sudah melakukan persetubuhan dengan Z sedikitnya sebanyak 10 kali," kata kapolsek.
Saat ini, kata Jufri, DRW diamankan di Polsek Rumbia guna diproses lebih lanjut.
"DRW dijerat kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81,82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 Perubahan ke dua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/fajar ihwani)
Polresta Maksimalkan Upaya Jaga Keamanan Bandar Lampung |
![]() |
---|
Kapolres Pringsewu Ajak Warga Jaga Kondusifitas Pasca Insiden Jakarta |
![]() |
---|
Klarifikasi Dokter RSUDAM Billy Rosan atas Kasus Meninggalnya Bayi Alesha |
![]() |
---|
DKL Bersiap Sambut Pameran dan Konser Musik Anak |
![]() |
---|
Keluarga Kenang Sosok "Kopral", Nelayan Hilang saat KM Tegar Jaya Tenggelam di Pesawaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.