Berita Lampung

Modus 2 Karyawan Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi Tol Lampung Rp 66 Miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua karyawan PT Waskita Karya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol Lampung.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
TERSANGKA KORUPSI - Kejati Lampung menetapkan dua karyawan PT Waskita Karya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol Lampung, Senin (21/4/2025) malam. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua karyawan PT Waskita Karya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol Lampung, Senin (21/4/2025) malam. 

Tersangka pertama yakni MW alias WDD, yang menjabat sebagai kasir tim Divisi 5 Waskita Karya. 

Lalu kedua adalah TG alias TWT, kepala bagian akuntansi tim Divisi 5 Waskita Karya.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya menyebutkan, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 66 miliar. 

"Dari hasil penyidikan, status keduanya ditingkatkan sebagai tersangka pada hari ini," ujar Armen di Kejati Lampung, Senin malam. 

Armen menuturkan, kedua tersangka diduga melakukan korupsi dengan modus merekayasa laporan pertanggungjawaban (LPj) pengerjaan jalan tol Lampung pada periode 2017-2019. 

Pembangunan yang terindikasi korupsi mencakup sepanjang 12 kilometer, dari Km 100+200 hingga Km 112+200. 

"Modusnya menggunakan vendor fiktif dan vendor yang dipinjam namanya saja," sebut Armen. 

Kejati Lampung sebelumnya mengungkapkan, kerugian negara dari kasus ini ditaksir mencapai Rp 66 miliar dari total anggaran proyek Rp 1,23 triliun. 

Armen menekankan bahwa indikasi korupsi ini berkaitan dengan penyimpangan yang dilakukan oleh tim proyek Divisi 5 PT Waskita Karya selama proses pembangunan jalan tol ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka). 

Penyidikan kasus ini masih berlanjut, dan pihak Kejati Lampung berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan negara tersebut.

Armen menyebutkan, dua tersangka beraksi atas inisiatif pribadi, tanpa perintah atasan. 

Meski nilai kerugian cukup besar, Armen menyatakan bahwa dugaan korupsi dilakukan tanpa ada arahan dari pimpinan. 

“Ini merupakan inisiatif para tersangka dalam pelaksanaan melakukan kegiatan fiktif pembangunan tol tersebut,” kata Armen. 

Ia menambahkan, penyidik masih mendalami pengakuan para tersangka guna kemungkinan penetapan tersangka lain. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved