Ekspos Polda Lampung
DKP Pemprov Lampung dan Walhi Apresiasi Pengungkapan Destructive Fishing yang Dilaksanakan Polda
DKP Pemprov Lampung dan Walhi Lampung mengapresiasi pengungkapan kasus Destructive Fishing yang dilakukan Ditpolairud Polda Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Lampung dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung mengapresiasi pengungkapan kasus Destructive Fishing yang dilakukan Ditpolairud Polda Lampung.
Kabid Perikanan Tangkap DKP Pemprov Lampung, Zainal mengatakan, Pemprov Lampung mengucapkan terima kasih atas penegakan terhadap pelaku yang mengancam ekosistem laut.
"Kami mengapresiasi adanya pengungkapan Destructive Fishing sumber daya perikanan di Lampung yang dilakukan oleh Polda Lampung," kata Zainal, Jumat (22/4/2025).
"Mengingat luas areal laut sangat luas mulai dari perbatasan Mesuji dan Krui, Pesisir Barat. Sehingga ini bisa menjaga keanekaragaman laut mulai dari lobster, rajungan, dan lainnya," kata Zainal.
Menurutnya, pihaknya pada setiap kegiatan di kabupaten selalu mengajak serta mengimbau bahwa hanya penangkapan ikan yang ramah lingkungan yang diperbolehkan.
"Kalau menangkap ikan dengan bahan peledak dan setrum, tentu akan merusak alam dan berdampak pada ekologis, sosial, dan budaya. Makanya kami bersama APH mengawasi ekosistem nelayan dan SDA agar terjaga," kata Zainal.
Selain itu, untuk terumbu karang yang telah rusak, pihak DKP sudah dibantu kementerian, pada tahun 2020 melakukan perbaikan terumbu karang.
Namun rehab terumbu karang membutuhkan biaya besar.
"Dua tahun lalu terumbu karang dilakukan pembuatan apartemen ikan yang dirasakan masyarakat Teluk Kiluan dan Tanjung Putus, karena sebelumnya sulit cari ikan, tapi sekarang mudah cari ikannya," kata Zainal.
Sementara Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan, terima kasih atas upaya yang dilakukan oleh Polda Lampung dalam menjaga ekosistem laut Lampung.
"Kami ucapkan terima kasih atas kasus yang diungkap Polda Lampung," kata Irfan.
Ia mengatakan, untu kasus penggunaan alat tangkap trol harus dikembangkan penyelidikannya.
Ia mengatakan, pihaknya mencatat wilayah pantai timur didominasi nelayan dari Jabar dan Jateng.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
7 Tersangka Destructive Fishing Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Polda Lampung Ungkap Ada 4 Model Tindak Pidana Destructive Fishing yang Dilakukan Para Tersangka |
![]() |
---|
Ditpolairud Polda Lampung Berhasil Tangkap 2 Pelaku Pembuat Bom Ikan |
![]() |
---|
Breaking News Ditpolairud Polda Lampung Hadirkan 6 Tersangka Destructive Fishing |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika Ingatkan Jajarannya Tidak Berpuas Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.