Ekspos Polda Lampung
Breaking News Ditpolairud Polda Lampung Hadirkan 6 Tersangka Destructive Fishing
Ditpolairud Polda Lampung ungkap kasus Destructive Fishing atau penangkapan ikan secara ilegal dengan 6 orang tersangka.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ditpolairud Polda Lampung hadirkan kasus Destructive Fishing atau penangkapan ikan secara ilegal dengan 6 orang tersangka.
Keenam tersangka Destructive Fishing tersebut dihadirkan dalam konferensi pers serentak seluruh Indonesia, Jumat (25/4/2025).
" 6 tersangka ini dihadirkan dan tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Dirpolairud Polda Lampung, Kombes Pol Boby Pa'ludin Tambunan saat konferensi pers di kantor Ditpolairud Polda Lampung, Jumat (25/4/2025).
Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata Polairud Polda Lampung dalam menjaga ekosistem laut Lampung dari para pelaku yang tidak bertanggung jawab.
Adapun barang bukti juga telah dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
DKP Pemprov Lampung dan Walhi Apresiasi Pengungkapan Destructive Fishing yang Dilaksanakan Polda |
![]() |
---|
7 Tersangka Destructive Fishing Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Polda Lampung Ungkap Ada 4 Model Tindak Pidana Destructive Fishing yang Dilakukan Para Tersangka |
![]() |
---|
Ditpolairud Polda Lampung Berhasil Tangkap 2 Pelaku Pembuat Bom Ikan |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika Ingatkan Jajarannya Tidak Berpuas Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.