Ekspos Polda Lampung

7 Tersangka Destructive Fishing Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan 

Dirpolairud Polda Lampung Kombes Boby Palu'din Tambunan mengatakan, selain tujuh orang yang sudah dilimpahkan, tiga orang lainnya masih dalam tahap pe

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
DESTRUCTIVE FISHING - Ditpolairud Polda Lampung mengadakan konferensi pers terkait tindak pidana destructive fishing, Jumat (25/4/2025). 

7 Tersangka Destructive Fishing Telah Dilimpahkan Kasusnya ke Kejaksaan


Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tujuh tersangka destructive fishing telah dilimpahkan ke kejaksaan. 

Diketahui, destructive fishing adalah praktik penangkapan ikan yang mengakibatkan kerusakan permanen terhadap habitat dan keberlanjutan ekosistem perikanan.

Dirpolairud Polda Lampung Kombes Boby Palu'din Tambunan mengatakan, selain tujuh orang yang sudah dilimpahkan, tiga orang lainnya masih dalam tahap penyidikan. 

"Ada 10 orang yang kami amankan hingga ditetapkan tersangka, yang mana 3 orang masih dalam proses penyidikan dan 7 tersangka telah P-21," kata Boby dalam konferensi pers di kantor Ditpolairud Polda Lampung, Jumat (25/4/2025). 

Boby menjelaskan, para tersangka melakukan tindak pidana destructive fishing menggunakan setrum karena iming-iming keuntungan besar. 

Jika sebelumnya hanya menggunakan aki dengan daya kecil, mereka belakangan menggunakan mesin inverter dinamo yang disambungkan genset sehingga menghasilkan daya 3.000 volt. 

Mereka juga menggunakan alat itu di laut sehingga merusak lingkungan.

"Kalau alat setrum ini digunakan di air laut bisa merugikan cukup besar. Tidak hanya ikan, tapi terumbu karang juga bisa rusak," tutur Boby.

Pelaku juga menggunakan jaring trol dengan mata ikan diperkecil menjadi 0,5 inci. 

"Sehingga ikan kecil kena semua dan merusak ekosistem laut," imbuhnya.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved