Ekspos Polda Lampung
7 Tersangka Destructive Fishing Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dirpolairud Polda Lampung Kombes Boby Palu'din Tambunan mengatakan, selain tujuh orang yang sudah dilimpahkan, tiga orang lainnya masih dalam tahap pe
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
7 Tersangka Destructive Fishing Telah Dilimpahkan Kasusnya ke Kejaksaan
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tujuh tersangka destructive fishing telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Diketahui, destructive fishing adalah praktik penangkapan ikan yang mengakibatkan kerusakan permanen terhadap habitat dan keberlanjutan ekosistem perikanan.
Dirpolairud Polda Lampung Kombes Boby Palu'din Tambunan mengatakan, selain tujuh orang yang sudah dilimpahkan, tiga orang lainnya masih dalam tahap penyidikan.
"Ada 10 orang yang kami amankan hingga ditetapkan tersangka, yang mana 3 orang masih dalam proses penyidikan dan 7 tersangka telah P-21," kata Boby dalam konferensi pers di kantor Ditpolairud Polda Lampung, Jumat (25/4/2025).
Boby menjelaskan, para tersangka melakukan tindak pidana destructive fishing menggunakan setrum karena iming-iming keuntungan besar.
Jika sebelumnya hanya menggunakan aki dengan daya kecil, mereka belakangan menggunakan mesin inverter dinamo yang disambungkan genset sehingga menghasilkan daya 3.000 volt.
Mereka juga menggunakan alat itu di laut sehingga merusak lingkungan.
"Kalau alat setrum ini digunakan di air laut bisa merugikan cukup besar. Tidak hanya ikan, tapi terumbu karang juga bisa rusak," tutur Boby.
Pelaku juga menggunakan jaring trol dengan mata ikan diperkecil menjadi 0,5 inci.
"Sehingga ikan kecil kena semua dan merusak ekosistem laut," imbuhnya.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
| DKP Pemprov Lampung dan Walhi Apresiasi Pengungkapan Destructive Fishing yang Dilaksanakan Polda |
|
|---|
| Polda Lampung Ungkap Ada 4 Model Tindak Pidana Destructive Fishing yang Dilakukan Para Tersangka |
|
|---|
| Ditpolairud Polda Lampung Berhasil Tangkap 2 Pelaku Pembuat Bom Ikan |
|
|---|
| Breaking News Ditpolairud Polda Lampung Hadirkan 6 Tersangka Destructive Fishing |
|
|---|
| Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika Ingatkan Jajarannya Tidak Berpuas Diri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Ditpolairud-Polda-Lampung-destructive-fishing.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.