Ekspos Polda Lampung

Polda Lampung Ungkap Ada 4 Model Tindak Pidana Destructive Fishing yang Dilakukan Para Tersangka

Polisi mencatat ada 4 model tindak pidana Destructive Fishing atau penangkapan ikan secara ilegal yang dilakukan enam tersangka yang ditangkap. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/bayu saputra
EMPAT MODEL KEJAHATAN - Dirpolairud Polda Lampung Kombes Pol Boby Palu'din Tambunan saat menyampaikan konferensi pers, Jumat (25/4/2025). Polisi mengungkap ada empat model kejahatan yang dilakukan para pelaku.   

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID., BANDAR LAMPUNG - Polisi mencatat ada 4 model tindak pidana Destructive Fishing atau penangkapan ikan secara ilegal yang dilakukan enam tersangka yang ditangkap. 

Hal tersebut dikemukakan Dirpolairud Polda Lampung, Kombes Pol Boby Pa'ludin Tambunan saat menggelar konferensi pers di Kantor Ditpolairud Polda Lampung, Jumat (25/4/2025). 

"Kami melakukan operasi pada 24 Februari 2025 sampai 24 April 2025. Ternyata ada 4 model tindak pidana destructive fishing yang dilakukan para pelaku," kata Kombes Pol Boby Pa'ludin Tambunan. 

Ia mengatakan, tindak pidana destructive fishing yakni pertama modelnya penangkapan dengan menggunakan peledak atau bom ikan.

Kemudian kedua menggunakan alat tangkap menggunakan jaring trol. 

Lalu yang ketiga dengan menggunakan alat tangkap setrum.

"Keempat mode yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan bahan kimia atau potasium atau racun," ujarnya. 

"Jadi kami selama satu bulan pertama melakukan mapping atau penggalian bahan keterangan (baket) dan selanjutnya akhr Maret hingga akhir April melakukan penindakan," imbuh Kombes Pol Boby.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved