Ekspos Polda Lampung
Polda Lampung Ungkap Ada 4 Model Tindak Pidana Destructive Fishing yang Dilakukan Para Tersangka
Polisi mencatat ada 4 model tindak pidana Destructive Fishing atau penangkapan ikan secara ilegal yang dilakukan enam tersangka yang ditangkap.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID., BANDAR LAMPUNG - Polisi mencatat ada 4 model tindak pidana Destructive Fishing atau penangkapan ikan secara ilegal yang dilakukan enam tersangka yang ditangkap.
Hal tersebut dikemukakan Dirpolairud Polda Lampung, Kombes Pol Boby Pa'ludin Tambunan saat menggelar konferensi pers di Kantor Ditpolairud Polda Lampung, Jumat (25/4/2025).
"Kami melakukan operasi pada 24 Februari 2025 sampai 24 April 2025. Ternyata ada 4 model tindak pidana destructive fishing yang dilakukan para pelaku," kata Kombes Pol Boby Pa'ludin Tambunan.
Ia mengatakan, tindak pidana destructive fishing yakni pertama modelnya penangkapan dengan menggunakan peledak atau bom ikan.
Kemudian kedua menggunakan alat tangkap menggunakan jaring trol.
Lalu yang ketiga dengan menggunakan alat tangkap setrum.
"Keempat mode yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan bahan kimia atau potasium atau racun," ujarnya.
"Jadi kami selama satu bulan pertama melakukan mapping atau penggalian bahan keterangan (baket) dan selanjutnya akhr Maret hingga akhir April melakukan penindakan," imbuh Kombes Pol Boby.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
DKP Pemprov Lampung dan Walhi Apresiasi Pengungkapan Destructive Fishing yang Dilaksanakan Polda |
![]() |
---|
7 Tersangka Destructive Fishing Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Ditpolairud Polda Lampung Berhasil Tangkap 2 Pelaku Pembuat Bom Ikan |
![]() |
---|
Breaking News Ditpolairud Polda Lampung Hadirkan 6 Tersangka Destructive Fishing |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika Ingatkan Jajarannya Tidak Berpuas Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.