Ekspos Polda Lampung

Ditpolairud Polda Lampung Berhasil Tangkap 2 Pelaku Pembuat Bom Ikan

Ditpolairud Polda Lampung berhasil mengamankan dua pelaku pembuat bom ikan dari enam tersangka yang ditangkap.    

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/bayu saputra
UNGKAP KASUS - Ditpolairud Polda Lampung menggelar konferensi pers terkait ungkap kasus Destructive Fishing, Jumat (25/4/2025).  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ditpolairud Polda Lampung berhasil mengamankan dua pelaku pembuat bom ikan dari enam tersangka yang ditangkap.    

Hal tersebut dikemukakan Dirpolairud Polda Lampung, Kombes Pol Boby Palu'din Tambunan saat konferensi pers di Kantor Ditpolairud Polda Lampung, Jumat (25/4/2025).

Ia mengatakan, selain menghadirkan dua orang pembuat bom ikan, empat orang lainnya yang ditangkap adalah pemilik bagan, pemilik kapal, kurir, hingga membantu lainnya. 

Dirpolairud mengungkapkan bahwa para tersangka mengaku baru sekali melakukannya.

Namun Boby mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terbukti ada beberapa orang yang merupakan residivis kasus serupa.

Artinya menurut dia, tersangka sudah berulang melakukan tindakan pelanggaran hukum itu. 

Padahal pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan melakukan imbauan untuk menggunakan alat yang aman dengan lingkungan. 

Selain penindakan, juga ada imbauan untuk tidak menggunakan penangkapan dengan bom, serta adanya patroli laut untuk cegah itu semua. 

Dirpolairud menyebut, pelaku bom ikan dengan pelaku setrum dilakukan oleh nelayan lokal di Tulangbawang, Pahawang dan Kalianda.

Sementara pelaku jaring trol, mereka adalah nelayan dari luar Lampung yakni dari Provinsi Jambi.

"Jaringan ini akan ditelusuri dan berharap dapat fakta jaringan di atas, karena dampak yang ditimbulkan banyak sekali merusak ekosistem laut," imbuh Kombes Pol Boby.

Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan berbagai langkah perbaikan dengan melakukan transplantasi terumbu karang setiap bulan, lalu membersihkan sampah.

Dan selama tahun 2025 ini, tercatat sudah 10 tersangka yang diamankan dengan rincian tiga di antaranya adalah pembuat bom ikan

Tiga tersangka yang perannya membuat bom ikan yakni A, S, dan M. 

"Satu pelaku pembuat bom ikan sebelum kegiatan kepolisian rutin yang ditingkatkan dan dua pelaku pembuat bom ikan lainnya setelah kegiatan rutin," imbuh Kombes Pol Boby Palu'din Tambunan. 

 (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved