Berita Terkini Nasional

Aipda AD Klaim Dirayu Ibu Mertua Duluan, Tak Terima Dituduh Lakukan Rudapaksa

Tak terima dituduh rudapaksa sampai akhirnya dipecat, oknum polisi berinisial Aipda AD klaim jika ia dirayu lebih dulu oleh ibu mertuanya.

Tribunnews
BANTAH RUDAPAKSA: Foto ilustrasi, polisi. Tak terima dituduh rudapaksa sampai akhirnya dipecat dari institusi Polri, oknum polisi berinisial Aipda AD klaim jika ia dirayu lebih dulu oleh ibu mertuanya. Bahkan, Aipda AD mengaku memiliki bukti chat dari ibu mertuanya, yang disebutnya memancing lebih dulu. Diketahui, insiden Aipda AD diduga melakukan rudapaksa terhadap ibu mertuanya terjadi di Kabupaten Buton Utara. Aipda AD diduga melakukan hal tak senonoh kepada ibu mertuanya di Kabupaten Buton Utara, yang terjadi pada 16 Januari 2025 lalu. 

Dugaan kasus rudapaksa ibu mertua yang melibatkan anggota polisi Polres Buton Utara alot.

Sebab Aipda AD tidak terima dituduh rudapaksa ibu mertua hingga disanksi pemecatan dari anggota Polri.

Kini Aipda AD melakukan perlawanan atas putusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polres Buton Utara dengan banding ke Polda Sulawesi Tenggara.

Aipda AD pun membantah telah melakukan tindakan rudapaksa kepada ibu mertua.

Sebaliknya Aipda AD menuding ibu mertuanya yang duluan melakukan bujuk rayu.

Akhirnya terkuak status ibu mertua diduga korban rudapaksa oknum polisi di Buton yakni Aipda AD.

Kini pihak Aipda AD bersuara terkait dugaan kasus rudapaksa yang dilakukan oknum polisi terhadap ibu mertuanya itu.

Imbas kasus rudapaksa mencuat ke publik hingga viral, Aipda AD telah disanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Namun Aipda AD banding atas pemecatannya dari Polri hingga angkat bicara melalui pengacaranya, Mawan.

Lantas Mawan buka-bukaan terkait ibu mertua Aipda AD yang disebut telah dirudapaksa kliennya tersebut.

Bahkan Aipda AD, oknum polisi di Buton membantah dugaan rudapaksa terhadap mertuanya, berinisial AS.

Dia menyebut ada pesan rayuan dari sang mertua lebih dulu.

Seperti diketahui, Aipda AD telah menjalani sidang kode etik atas kasus rudapaksa ibu mertua inisial AS (37).

Putusan sidang kode etik menyatakan Aipda AD bersalah dan dijatuhkan hukuman pemecatan dengan tidak hormat (PDTH).  

Aipda AD tidak menerima putusan itu dan mengajukan banding. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved